JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan
Direktur Pengawasan Perbankan I Bank Indonesia (DPB 1 BI), Zainal
Abidin. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi Century,
hari ini.
Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa
Nugraha, pemeriksaan Zainal Abidin untuk melengkapi berkas penyidikan
dua tersangka kasus korupsi bailout Century sebesar Rp6,7 triliun.
Keduanya yakni, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.
"Dia diperiksa sebagai saksi BM dan SCF," ucap Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta.
Menurut
Priharsa, pemeriksaan Zainal hari ini merupakan kembali setelah
sebelumnya yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan pada Rabu (19/12).
"Ini penjadwalan ulang," jelas Priharsa.
Dalam kasus bail out
Bank Century, KPK sudah menetapkan dua bekas pejabat BI sebagai
tersangka. Mereka adalah, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.
Siti
Chalimah Fadjrijah merupakan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter
Devisa Bank Indonesia saat kasus terjadi. Sementara Budi Mulya merupakan
Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Keduanya disebut bertanggung
jawab dalam pengucuran dana bailout Century.