KPK periksa saksi Century

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Pengawasan Perbankan I Bank Indonesia (DPB 1 BI), Zainal Abidin. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi Century, hari ini.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, pemeriksaan Zainal Abidin untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka kasus korupsi bailout Century sebesar Rp6,7 triliun. Keduanya yakni, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.

"Dia diperiksa sebagai saksi BM dan SCF," ucap Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta.

Menurut Priharsa, pemeriksaan Zainal hari ini merupakan kembali setelah sebelumnya yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan pada Rabu (19/12). "Ini penjadwalan ulang," jelas Priharsa.

Dalam kasus bail out Bank Century, KPK sudah menetapkan dua bekas pejabat BI sebagai tersangka. Mereka adalah, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.

Siti Chalimah Fadjrijah merupakan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia saat kasus terjadi. Sementara Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Keduanya disebut bertanggung jawab dalam pengucuran dana bailout Century.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com