JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan
sistem baru dalam pembuatan faktur pajak mulai 1 April 2013. Sistem
tersebut bertujuan sebagai upaya menghindari penyalahgunaan faktur pajak
oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab serta diharapkan meningkatkan
kenyamanan kepada pengusaha kena pajak (PKP).
Dalam keterangan
tertulis Direktorat Jenderal Pajak, hari ini menyebutkan mekanisme
pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran yang diterapkan maka
faktur pajak mempunyai peran strategis. Kebijakan itu merupakan langkah
lanjutan setelah program registrasi ulang PKP dalam rangka meningkatkan
tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan
tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata
Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka
Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak.
Berdasar peraturan itu, nantinya
penomoran faktur pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi
dikendalikan Direktorat Pajak melalui pemberian nomor seri faktur pajak
yang ditentukan bentuk dan tatacaranya.
Ketentuan-ketentuan baru
yang diatur dalam Peraturan tersebut meliputi kode dan nomor seri faktur
pajak terdiri dari 16 digit yaitu dua digit kode transaksi, satu digit
kode status, dan 13 digit nomor seri Faktur Pajak.
Selain itu
nomor seri faktur pajak diberikan Direktorat Jenderal Pajak melalui
permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password,
identitas penjual dan pembeli terutama alamat harus diisi dengan alamat
sebenarnya atau sesungguhnya.
Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa
kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau
sesungguhnya, pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur
Pajak harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan
dilegalisasi pejabat yang berwenang.
Aturan menyebutkan PKP yang
tidak menggunakan nomor seri faktur pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
atau menggunakan nomor seri faktur pajak ganda akan menyebabkan faktur
pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap.
Faktur
Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat
mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(cop/was)
Home »
» Ditjen Pajak Tetapkan system baru pembuatan faktur