Ditjen Pajak Tetapkan system baru pembuatan faktur

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan sistem baru dalam pembuatan faktur pajak mulai 1 April 2013. Sistem tersebut bertujuan sebagai upaya menghindari penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab serta diharapkan meningkatkan kenyamanan kepada pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak, hari ini menyebutkan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran yang diterapkan maka faktur pajak mempunyai peran strategis. Kebijakan itu merupakan langkah lanjutan setelah program registrasi ulang PKP dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Berdasar peraturan itu, nantinya penomoran faktur pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan Direktorat Pajak melalui pemberian nomor seri faktur pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya.

Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut meliputi kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit yaitu dua digit kode transaksi, satu digit kode status, dan 13 digit nomor seri Faktur Pajak.

Selain itu nomor seri faktur pajak diberikan Direktorat Jenderal Pajak melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password, identitas penjual dan pembeli terutama alamat harus diisi dengan alamat sebenarnya atau sesungguhnya.

Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya, pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang.

Aturan menyebutkan PKP yang tidak menggunakan nomor seri faktur pajak dari Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan nomor seri faktur pajak ganda akan menyebabkan faktur pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap.

Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(cop/was)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com