JAKARTA - Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan yang telah masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,
Frans Tunggona, wiraswastawan yang menjadi terpidana kasus penipuan
sebesar Rp 108 miliar.
"Tim Satgas Kejaksaan Agung RI, berhasil
mengamankan DPO asal Kejati Sulawesi Selatan, wiraswastawan Frans
Tunggono," kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum, Setia Untung
Arimuladi di Jakarta kemarin.
Menurutnya, Frans Tunggono berhasil
diringkus di Ground Flour La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara,
Minggu 16 Desember 2012, sekitar pukul 18.00 WIB. Kasus Frans telah
diputus Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 871.K/Pid/2012, tanggal
9 Agustus 2012.
Kejaksaan Agung juga meringkus terpidana John
Lucman, di Apartemen Mediterania, Jakarta, Rabu (5/12/2012), sekitar
pukul 23.30 WIB. John merupakan buronan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Selatan.
John merupakan seorang pengusaha properti di Makassar
dan dinyatakan bersalah atas kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya,
David Gautama dari PT Roda Mas Baja Inti. Penipuan itu terjadi dalam
proyek pembangunan Mal Panakukang Square di Makassar, Sulawesi Selatan.
John
dan rekannya, Frans Tunggono, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tanggal 9 Agustus 2012, yang
mengabulkan kasasi jaksa Kejari Makassar pada Maret lalu.