BURONAN KEJATI SULSES DITANGKAP KEJAGUNG

JAKARTA - Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Frans Tunggona, wiraswastawan yang menjadi terpidana kasus penipuan sebesar Rp 108 miliar.

"Tim Satgas Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sulawesi Selatan, wiraswastawan Frans Tunggono," kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi di Jakarta kemarin.

Menurutnya, Frans Tunggono berhasil diringkus di Ground Flour La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu 16 Desember 2012, sekitar pukul 18.00 WIB. Kasus Frans telah diputus Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 871.K/Pid/2012, tanggal 9 Agustus 2012.

Kejaksaan Agung juga meringkus terpidana John Lucman, di Apartemen Mediterania, Jakarta, Rabu (5/12/2012), sekitar pukul 23.30 WIB. John merupakan buronan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

John merupakan seorang pengusaha properti di Makassar dan dinyatakan bersalah atas kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya, David Gautama dari PT Roda Mas Baja Inti. Penipuan itu terjadi dalam proyek pembangunan Mal Panakukang Square di Makassar, Sulawesi Selatan.

John dan rekannya, Frans Tunggono, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tanggal 9 Agustus 2012, yang mengabulkan kasasi jaksa Kejari Makassar pada Maret lalu.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com