SIMALUNGUN - Seyogianya, pelaksanaan pemberhentian anggota atau Ketua
Pembina Yayasan (Universitas Simalungun) USI harus ditempuh melalui
mekanisme atau aturan yang berlaku dan aturan hukum, dan harus
dirapatkan dan yang memimpin rapat harus Ketua Dewan Pembina.
Oleh
karena itu, Anggota Pembina Yayasan USI Syamsudin Manan Sinaga mengaku
kaget dengan pernyataan Polentyno Girsang yang memecat Ketua Pembina
Yayasan USI dan Ketua serta Sekretaris Pengurus Yayasan USI dalam waktu
yang bersamaan.
Kata mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM
itu, sebagai anggota Pembina, secara hukum tidak ada kewenangan
Polentyno Girsang dkk melakukan rapat untuk pemecatan Ketua Dewan
Pembina Yayasan USI. Rapat yang dilaksanakan itu katanya adalah ‘liar’
karena tidak ada undangan.
Apalagi jabatan Ketua Pembina Yayasan
USI kata dia adalah lima tahun sebagaimana diatur dalam ART No 1/2012
tanggal 3 Nopember 2012.
Ketua Pembina Yayasan USI pada rapat
sebelumnya sudah mengetuk palu pertanda rapat ditutup. Setelah itu, tak
ada lagi hak dan kewenangan anggota Pembina Yayasan USI untuk membuka
rapat dan mengambil keputusan memecat Ketua Pembina, hal ini menurut
Manan jelas melanggar hukum dan hasilnya juga menjadi cacat hukum.
“Saya
tidak diundang, entah yang lainnya. Lagipula yang mengundang harusnya
Ketua Pembina bukan anggota. Sedangkan undangan Ketua Pembina yang saya
ketahui, bukan untuk pemecatan Ketua Pembina, tapi agendanya membahas
masalah demo mahasiswa dan permasalahan pemilihan Rektor USI, dan untuk
ini yang saya ketahui sudah ditutup Ketua Pembina dengan mengetukkan
palu pertanda rapat ditutup. Setelah itu tidak ada lagi rapat Pembina,”
katanya, hari ini.
Sementara mahasiswa senior dari Fakultas
Hukum, Hotman Sitompul, pihaknya bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya
sedang membahas masalah ini secara serius karena ini menyangkut masa
depan USI agar USI nantinya dibawa ke arah yang lebih baik.
Hotman
mengatakan, apapun keputusan yang diambil maka semuanya harus jelas
payung hukumnya dan tidak boleh sembarangan memecat. Karena semua ada
aturannya, baik itu aturan USI dan aturan hukum yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(cop/was)