Pemecatan Ketua Yayasan USI Langgar Hukum

SIMALUNGUN - Seyogianya, pelaksanaan pemberhentian anggota atau Ketua Pembina Yayasan (Universitas Simalungun) USI harus ditempuh melalui mekanisme atau aturan yang berlaku dan aturan hukum, dan harus dirapatkan dan yang memimpin rapat harus Ketua Dewan Pembina.

Oleh karena itu, Anggota Pembina Yayasan USI Syamsudin Manan Sinaga mengaku kaget dengan pernyataan Polentyno Girsang yang memecat Ketua Pembina Yayasan USI dan Ketua serta Sekretaris Pengurus Yayasan USI dalam waktu yang bersamaan.

Kata mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM itu, sebagai anggota Pembina, secara hukum tidak ada kewenangan Polentyno Girsang dkk melakukan rapat untuk pemecatan Ketua Dewan Pembina Yayasan USI. Rapat yang dilaksanakan itu katanya adalah ‘liar’ karena tidak ada undangan.

Apalagi jabatan Ketua Pembina Yayasan USI kata dia adalah lima tahun sebagaimana diatur dalam ART No 1/2012 tanggal 3 Nopember 2012.

Ketua Pembina Yayasan USI pada rapat sebelumnya sudah mengetuk palu pertanda rapat ditutup. Setelah itu, tak ada lagi hak dan kewenangan anggota Pembina Yayasan USI untuk membuka rapat dan mengambil keputusan memecat Ketua Pembina, hal ini menurut Manan jelas melanggar hukum dan hasilnya juga menjadi cacat hukum.

“Saya tidak diundang, entah yang lainnya. Lagipula yang mengundang harusnya Ketua Pembina bukan anggota. Sedangkan undangan Ketua Pembina yang saya ketahui, bukan untuk pemecatan Ketua Pembina, tapi agendanya membahas masalah demo mahasiswa dan permasalahan pemilihan Rektor USI, dan untuk ini yang saya ketahui sudah ditutup Ketua Pembina dengan mengetukkan palu pertanda rapat ditutup. Setelah itu tidak ada lagi rapat Pembina,” katanya, hari ini.

Sementara mahasiswa senior dari Fakultas Hukum, Hotman Sitompul, pihaknya bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya sedang membahas masalah ini secara serius karena ini menyangkut masa depan USI agar USI nantinya dibawa ke arah yang lebih baik.

Hotman mengatakan, apapun keputusan yang diambil maka semuanya harus jelas payung hukumnya dan tidak boleh sembarangan memecat. Karena semua ada aturannya, baik itu aturan USI dan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(cop/was)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com