JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya kurang setuju
usulan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung dijadikan
penjara untuk koruptor. Koruptor itu lebih cocok dipenjara di
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penjara Nusakambangan merupakan tempat yang "sesuai" bagi para koruptor."Daripada
Sukamiskin, saya kira lebih maju pemikiran yang menyatakan agar penjara
bagi para koruptor selayaknya di Nusakambangan, atau Pulau Madagaskar
sekalian," ujarnya usai menghadiri diskusi di Gedung Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkumham), hari ini.
Alasan Johan lebih setuju
Nusakambangan, sebagai bentuk dual pembelajaran, yakni pemberian efek
jera bagi para koruptor agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Jadi
sebenarnya bukan soal tempatnya, tapi apakah timbul efek jera dari
situ. Nah itu yang harus dipikirkan. Jadi perlu dipikir lebih matang
lagi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Direktorat Jendral Pemasyarakatan, akan
menetapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung sebagai
lapas khusus terpidana kasus korupsi.
Lebih lanjut dikatakan,
narapidana korupsi sebaiknya tidak usah diberikan remisi. Hukuman tanpa
remisi itu bertujuan untuk memberikan efek jera.
"Pemberian
remisi saya kira tidak usah diberikan agar ada efek jera," ujar Juru
Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi lagi.
Menurut
Johan, sudah sepantasnya para koruptor di Indonesia mendapatkan
ganjaran atas perbuatannya. Namun, jika remisi diberikan pada
situasi-situasi tertentu KPK akan mendukung. "Semisal jika dia bisa jadi
justice Collaborator, ini kan harus diberikan reward, seperti remisi,"
tandasnya.
Seperti diketahui, Natal dan menjelang tahun baru,
sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan memberikan remisi kepada
para napi yang dinilai berprilaku baik. Remisi untuk napi kemudian
diusulkan ke Kemenkum HAM.
Penguatan prinsip antikorupsi saat ini
telah diperkokoh dengan adanya pengetatan remisi bagi narapidana (napi)
koruptor dan kejahatan serius lainnya. Pengetatan remisi itu tertuang
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tentang syarat dan tata cara
pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Sekarang sudah
tidak ada lagi remisi yang diobral untuk terpidana kasus korupsi dan
kejahatan besar lain," tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny
Indrayana, di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, hari ini.
Menurut
Denny, berdasarkan pp tersebut, napi kasus korupsi akan diberikan
remisi apabila bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya. "Kesediaan untuk bekerja sama
ini, harus dinyatakan secara tertulis, dan ditetapkan oleh instansi
penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
(cop/was)
Home »
» Koruptor Lebih Cocok Di Nusakambangan
Koruptor Lebih Cocok Di Nusakambangan
Related Posts:
Pertamina rencana tambah 10 kapalJAKARTA - PT Pertamina berencana menambah delapan hingga 10 unit kapal distribusi bahan bakar minyak (BBM) di tahun depan. Perusahaan energi plat me… Read More
Polisi Connecticut butuh 2 hari ungkap motif penembakanCONNECTICUT - Polisi telah menemukan titik terang terkait motif di balik penembakan massal yang dilakukan remaja berusia 20 tahun, Adam Lanza … Read More
Swasembada gula diyakini tercapai di 2014JAKARTA - PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) optimis pencapaian target swasembada gula pada 2014 akan tercapai, jika ada pembukaan lahan baru seb… Read More
Kajatisu dinilai tak peduli kasus TaufanKISARAN - Pada tanggal 30 April 2012, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan No : Print-17/N.2/Fd… Read More
RAHUDMAN SALAH SATU WALIKOTA BERPENGHASILAN TERBESARJAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), hari ini merilis daftar lima pasangan wali kota dan bupati yang mendapat uang b… Read More