Koruptor Lebih Cocok Di Nusakambangan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya kurang setuju usulan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung dijadikan penjara untuk  koruptor. Koruptor itu lebih cocok dipenjara di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penjara Nusakambangan merupakan tempat yang "sesuai" bagi para koruptor."Daripada Sukamiskin, saya kira lebih maju pemikiran yang menyatakan agar penjara bagi para koruptor selayaknya di Nusakambangan, atau Pulau Madagaskar sekalian," ujarnya usai menghadiri diskusi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), hari ini.

Alasan Johan lebih setuju Nusakambangan, sebagai bentuk dual pembelajaran, yakni pemberian efek jera bagi para koruptor agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jadi sebenarnya bukan soal tempatnya, tapi apakah timbul efek jera dari situ. Nah itu yang harus dipikirkan. Jadi perlu dipikir lebih matang lagi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Direktorat Jendral Pemasyarakatan, akan menetapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung sebagai lapas khusus terpidana kasus korupsi.

Lebih lanjut dikatakan, narapidana korupsi sebaiknya tidak usah diberikan remisi. Hukuman tanpa remisi itu bertujuan untuk memberikan efek jera.

"Pemberian remisi saya kira tidak usah diberikan agar ada efek jera," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi lagi.

Menurut Johan, sudah sepantasnya para koruptor di Indonesia mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Namun, jika remisi diberikan pada situasi-situasi tertentu KPK akan mendukung. "Semisal jika dia bisa jadi justice Collaborator, ini kan harus diberikan reward, seperti remisi," tandasnya.

Seperti diketahui, Natal dan menjelang tahun baru, sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan memberikan remisi kepada para napi yang dinilai berprilaku baik. Remisi untuk napi kemudian diusulkan ke Kemenkum HAM.

Penguatan prinsip antikorupsi saat ini telah diperkokoh dengan adanya pengetatan remisi bagi narapidana (napi) koruptor dan kejahatan serius lainnya. Pengetatan remisi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Sekarang sudah tidak ada lagi remisi yang diobral untuk terpidana kasus korupsi dan kejahatan besar lain," tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, hari ini.

Menurut Denny, berdasarkan pp tersebut, napi kasus korupsi akan diberikan remisi apabila bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. "Kesediaan untuk bekerja sama ini, harus dinyatakan secara tertulis, dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
(cop/was)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com