SEMARANG – Politisi PAN, Riza Kurniawan saat ini tengah menghadapi dua
kasus korupsi. Politisi yang juga merupakan ketua DPRD Jawa Tengah non
aktif ini terjerat kasus korupsi Dana Hibah KONI Jawa Tengah pada tahun
2011 dan Dana Bansos Keagamaan Kabupaten Magelang pada 2008.
Untuk kasus Dana Hibah KONI Jawa Tengah, perkaranya disidangkan pada Kamis (27/12) lalu. Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim John H Butarbutar ini, Riza didakwa menyalahgunakan uang Negara sejumlah 1,14 milyar.
Menurut informasi yang dihimpun dari Kejati Jawa Tengah, Riza ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana Hibah KONI Jawa Tengah oleh penyidik Kejari Jawa Tengah pada 20 Juli lalu. Riza yang merupakan tersangka tunggal diduga menyelewengkan dana hibah untuk pengadaan alat olah raga di tiga cabang olah raga pada tahun 2011. Tiga cabang olah raga yang dimaksud adalah Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jawa Tengah, Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI), dan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jawa Tengah. Di ketiga organisassi itu, Riza menjabat sebagai ketua.
Masing-masing cabang olah raga menerima dana hibah yang bervariasi dengan total dana 2,4 milyar. Federasi Panjat Tebing Indonesia Jawa Tengah mendapat 1,7 milyar, Federasi Triathlon Indonesia Jawa Tengah sebesar 400 juta, dan Federasi Arung Jeram Indonesia 800 juta untuk pengadaan alat olah raga dan penyelenggaraan event.
Jaksa mendakwa Riza telah menyelewengkan dana itu. Ada sejumlah dana yang penggunaanmya tidak sesuai LPj, misalnya pembelian perahu karet dan walk landing mobile. Riza diduga melakukan mark-up harga pembelian alat-alat itu. Selain itu, event FAJI di Banjarnegara dan event FTI di Jepara tidak terlaksana, dan dananya tidak dikembalikan ke kas Negara. “Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Jateng, jumlah total uang yang dikorupsi terdakwa sebesar 1,14 milyar,” ungkap jaksa Ali Nurudin.
Dalam kasus ini, Riza dijerat pasal berlapis. Riza diancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam pesidangan itu, Riza menyangkal tuduhan Jaksa. “Kami juga sudah membuat surat ke pemprov jika event itu tidak terlaksana karena masalah alam,” kata Riza. Penasihat hukum Riza, Djarot Widjayanto, mengatakan bahwa pihaknya akan menunjukkan bukti di persidangan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran penggunaan dana hibah. Sidang selanjutnya akan digelar 7 Januari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Selain kasus dana hibah KONI, Riza juga terjerat kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Keagamaan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Magelang. Kasus ini terjadi pada tahun 2008, saat Riza masih aktif menjadi pengurus DPW Muhammadiyah Jawa Tengah. Selain Riza, tercatat pula nama Imam Santoso yang juga menjadi terdakwa kasus itu. Seluruh masjid di Kabupaten Magelang seharusnya mendapat jatah dana Bansos sejumlah 1,8 milyar. Namun, Riza diduga memotong dana itu sejumlah 1,1 milyar. Perkara ini juga telah disidangkan pada Jumat (14/12) lalu. (Andi Pujiono)
Untuk kasus Dana Hibah KONI Jawa Tengah, perkaranya disidangkan pada Kamis (27/12) lalu. Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim John H Butarbutar ini, Riza didakwa menyalahgunakan uang Negara sejumlah 1,14 milyar.
Menurut informasi yang dihimpun dari Kejati Jawa Tengah, Riza ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana Hibah KONI Jawa Tengah oleh penyidik Kejari Jawa Tengah pada 20 Juli lalu. Riza yang merupakan tersangka tunggal diduga menyelewengkan dana hibah untuk pengadaan alat olah raga di tiga cabang olah raga pada tahun 2011. Tiga cabang olah raga yang dimaksud adalah Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jawa Tengah, Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI), dan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jawa Tengah. Di ketiga organisassi itu, Riza menjabat sebagai ketua.
Masing-masing cabang olah raga menerima dana hibah yang bervariasi dengan total dana 2,4 milyar. Federasi Panjat Tebing Indonesia Jawa Tengah mendapat 1,7 milyar, Federasi Triathlon Indonesia Jawa Tengah sebesar 400 juta, dan Federasi Arung Jeram Indonesia 800 juta untuk pengadaan alat olah raga dan penyelenggaraan event.
Jaksa mendakwa Riza telah menyelewengkan dana itu. Ada sejumlah dana yang penggunaanmya tidak sesuai LPj, misalnya pembelian perahu karet dan walk landing mobile. Riza diduga melakukan mark-up harga pembelian alat-alat itu. Selain itu, event FAJI di Banjarnegara dan event FTI di Jepara tidak terlaksana, dan dananya tidak dikembalikan ke kas Negara. “Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Jateng, jumlah total uang yang dikorupsi terdakwa sebesar 1,14 milyar,” ungkap jaksa Ali Nurudin.
Dalam kasus ini, Riza dijerat pasal berlapis. Riza diancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam pesidangan itu, Riza menyangkal tuduhan Jaksa. “Kami juga sudah membuat surat ke pemprov jika event itu tidak terlaksana karena masalah alam,” kata Riza. Penasihat hukum Riza, Djarot Widjayanto, mengatakan bahwa pihaknya akan menunjukkan bukti di persidangan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran penggunaan dana hibah. Sidang selanjutnya akan digelar 7 Januari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Selain kasus dana hibah KONI, Riza juga terjerat kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Keagamaan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Magelang. Kasus ini terjadi pada tahun 2008, saat Riza masih aktif menjadi pengurus DPW Muhammadiyah Jawa Tengah. Selain Riza, tercatat pula nama Imam Santoso yang juga menjadi terdakwa kasus itu. Seluruh masjid di Kabupaten Magelang seharusnya mendapat jatah dana Bansos sejumlah 1,8 milyar. Namun, Riza diduga memotong dana itu sejumlah 1,1 milyar. Perkara ini juga telah disidangkan pada Jumat (14/12) lalu. (Andi Pujiono)