Kajatisu dinilai tak peduli kasus Taufan

KISARAN - Pada tanggal 30 April 2012, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan No : Print-17/N.2/Fd.1/04/2012 untuk melakukan pemanggilan beberapa pejabat di Kabupaten Asahan No : R 73/N.2.1/Fd.1/05/2012 tertanggal 22 Mei 2012 diantaranya H. Darwin Nasution selaku Kepala Badan Pengelola Perizinan Kabupaten Asahan Tahun 2001-2008. Erwis Edi Pauja Lubis selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Asahan Tahun 2007-2008 dan Drs Sofyan Yoga selaku Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Tahun 2007-2008. Namun hingga hari ini tidak ada perkembangannya.

Sikap Kejatisu ini dianggap acuh tak acuh dalam memproses kasus dugaan korupsi izin pemanfaatan lahan kawasan hutan seluas 5500 hektar di Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan sebesar Rp5,5 miliar yang dilakukan oleh Taufan Gama Simatupang selaku Plt Bupati tahun 2007. Karena itu Ketua LSM Goverment Agains Coruption & Discrimination (GACD) Cabang Asahan Hendra Gunawan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mencopot Kajatisu.

Dengan alasan demi penegakkan hukum di Sumatera Utara khususnya di Asahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk segera turun tangan mengusut dan memproses kasus yang melibatkan Bupati Asahan itu

“KPK wajib turun ke Asahan untuk periksa semua pejabat di Asahan yang terlibat dalam penjualan lahan kawasan hutan kepada PT Inti Palm Sumatera (IPS), bila perlu tangkap semua pejabat yang terlibat dalam proses kepengurusan HGU Perusahaan tersebut demi untuk kelancaran proses hukum. Ini diamanatkan oleh Undang-Undang. Karena copian surat perjanjian sekaligus kwitansi penerimaan uang sebesar Rp5,5 M antara Taufan Gama dengan Direktur PT IPS Sutekno Satya sudah beredar dikalangan masyarakat Asahan,” ujar Hendra Gunawan, hari ini.

“Kasus ini mencuat sudah lama kan? Koq tidak ada tindaklanjutnya. Ya,,, ini mesti dicurigai, ada apa ini? Apakah ada ‘main mata’ antara pejabat tinggi di Asahan dengan Kajatisu? Saya harap Kejagung segera periksa Kajatisu. Jika ditemukan ketidakberesan, dicopot aja. Koq lamban tindaklanjuti kasus itu. Ada apa? Jadi, pantaslah kalau saya bilang ada main mata. Karena penanganan kasus ini berlarut-larut, bagi saya, kesan yang muncul adalah pak Kajatisu takut dengan pejabat tinggi di Pemkab Asahan itu. Jadi,saya sarankan, sebaiknya kasus ini KPK ambil alih saja. Di beberapa tempat dan beberapa kasus, KPK langsung ciduk. Kasus ini berpotensi untuk itu,” pernyataannya dengan nada tegas.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com