KISARAN - Pada tanggal 30 April 2012, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Kejatisu) telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan No :
Print-17/N.2/Fd.1/04/2012 untuk melakukan pemanggilan beberapa pejabat
di Kabupaten Asahan No : R 73/N.2.1/Fd.1/05/2012 tertanggal 22 Mei 2012
diantaranya H. Darwin Nasution selaku Kepala Badan Pengelola Perizinan
Kabupaten Asahan Tahun 2001-2008. Erwis Edi Pauja Lubis selaku Kepala
Dinas Kehutanan Kabupaten Asahan Tahun 2007-2008 dan Drs Sofyan Yoga
selaku Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Tahun 2007-2008. Namun hingga
hari ini tidak ada perkembangannya.
Sikap Kejatisu ini dianggap
acuh tak acuh dalam memproses kasus dugaan korupsi izin pemanfaatan
lahan kawasan hutan seluas 5500 hektar di Kecamatan Sei Kepayang
Kabupaten Asahan sebesar Rp5,5 miliar yang dilakukan oleh Taufan Gama
Simatupang selaku Plt Bupati tahun 2007. Karena itu Ketua LSM Goverment
Agains Coruption & Discrimination (GACD) Cabang Asahan Hendra
Gunawan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mencopot
Kajatisu.
Dengan alasan demi penegakkan hukum di Sumatera Utara
khususnya di Asahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta
untuk segera turun tangan mengusut dan memproses kasus yang melibatkan
Bupati Asahan itu
“KPK wajib turun ke Asahan untuk periksa semua
pejabat di Asahan yang terlibat dalam penjualan lahan kawasan hutan
kepada PT Inti Palm Sumatera (IPS), bila perlu tangkap semua pejabat
yang terlibat dalam proses kepengurusan HGU Perusahaan tersebut demi
untuk kelancaran proses hukum. Ini diamanatkan oleh Undang-Undang.
Karena copian surat perjanjian sekaligus kwitansi penerimaan uang
sebesar Rp5,5 M antara Taufan Gama dengan Direktur PT IPS Sutekno Satya
sudah beredar dikalangan masyarakat Asahan,” ujar Hendra Gunawan, hari
ini.
“Kasus ini mencuat sudah lama kan? Koq tidak ada
tindaklanjutnya. Ya,,, ini mesti dicurigai, ada apa ini? Apakah ada
‘main mata’ antara pejabat tinggi di Asahan dengan Kajatisu? Saya harap
Kejagung segera periksa Kajatisu. Jika ditemukan ketidakberesan, dicopot
aja. Koq lamban tindaklanjuti kasus itu. Ada apa? Jadi, pantaslah kalau
saya bilang ada main mata. Karena penanganan kasus ini berlarut-larut,
bagi saya, kesan yang muncul adalah pak Kajatisu takut dengan pejabat
tinggi di Pemkab Asahan itu. Jadi,saya sarankan, sebaiknya kasus ini KPK
ambil alih saja. Di beberapa tempat dan beberapa kasus, KPK langsung
ciduk. Kasus ini berpotensi untuk itu,” pernyataannya dengan nada tegas.