PENYIDIK DAPAT INFO BARU

*Pasca Pemeriksaan Rahudman Harahap

Medan

Pasca pemeriksaan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, penyidik Kejatisu masih melakukan evaluasi. “Akan kita singkronkan terhadap beberapa saksi dan alat bukti,” ujar Kajatisu, Noor Rochmad Karenanya, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemanggilan kedua. “Kita tunggu dulu hasil dari penyidik, terlalu dini kita mengatakan pemanggilan kedua terhadap Rahudman,” imbuhnya saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, penyelesaian kasus Rahudman termasuk prioritas. Selain itu, kasus-kasus seperti BNI 46, Bansos Sumut dan Kardius akan segera diselesaikan. “Itukan kasus yang diketahui banyak masyarakat, jadi harus dituntaskan,” tandasnya. Ditanya mengenai data dan bukti kasus korupsi APBD Tapsel yang diselewengkan Rahudman Harahap ini, mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini mengatakan data sudah ada, tetapi tidak semua data yang kami punya sama dengan keterangannya kemarin, untuk itu, penyidik perlu mendalaminya,” ungkapnya. “Kami sudah maksimal. Tapi kami masih mencari keterlibatan Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan sewaktu bertugas di Tapanuli Selatan tahun 2005, dan kami belum kordinasi ke Kejagung,” ucapnya sembari mengatakan bahwa penyidik menemukan hal-hal baru dari pemeriksaan kemarin. Saat ditanya apa hal-hal baru dimaksud, dan apakah info tersebut bisa menjerat Rahudman ke balik jeruji, Noor Rochmad enggan membeberkan dengan alasan tidak etis. “Pokoknya ada hal-hal baru kita temukan,” tekannya. Seperti diketahui, Rahudman Harahap memenuhi panggilan penyidik kejatisu terkait dugaan korupsi TAPBD Tapanuli Selatan tahun 2005. Tim penyidik memberikan 22 pertanyaan. Rahudman ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2010 lalu. Dia diduga terlibat korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan 2005 yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar, saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan. Bawahan Rahudman ketika itu, mantan Bendahara Umum Tapsel, Amrin Tambunan, sudah divonis PN Sidempuan tiga tahun penjara dalam kasus ini. Bahkan hukumannya diperberat MA menjadi empat tahun dan denda Rp300 juta. Penetapan Rahudman sebagai tersangka setelah penyidik menelaah berkas perkara dan persidangan Amrin Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan. Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena pembayaran panjar TPAPD dilakukan, sedangkan anggarannya belum ditetapkan dalam APBD Tapsel maupun Peraturan Daerah (Perda). Dana yang dialokasikan di Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tapsel pada APBD 2005 senilai Rp5.955.390.000. Namun, selain pencairannya dilakukan sebelum ada pengesahan, ternyata tidak semua dana itu didistribusikan kepada para penerima. Menurut hasil penyelidikan penyidik Poldasu dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran dicairkan hanya Rp4.364.444.500. Sisanya Rp1.590.944.000 diduga dipergunakan bukan untuk peruntukannya. Dari persidangan Amrin Tambunan di PN Padang Sidempuan terungkap bahwa uang tersebut dipergunakan untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas Rahudman.copas
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com