*Pasca Pemeriksaan Rahudman Harahap
Medan
Pasca
pemeriksaan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, penyidik Kejatisu masih
melakukan evaluasi. “Akan kita singkronkan terhadap beberapa saksi dan
alat bukti,” ujar Kajatisu, Noor Rochmad
Karenanya, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemanggilan kedua. “Kita
tunggu dulu hasil dari penyidik, terlalu dini kita mengatakan
pemanggilan kedua terhadap Rahudman,” imbuhnya saat ditemui di ruang
kerjanya.
Menurutnya, penyelesaian kasus Rahudman termasuk prioritas. Selain itu,
kasus-kasus seperti BNI 46, Bansos Sumut dan Kardius akan segera
diselesaikan. “Itukan kasus yang diketahui banyak masyarakat, jadi harus
dituntaskan,” tandasnya.
Ditanya mengenai data dan bukti kasus korupsi APBD Tapsel yang
diselewengkan Rahudman Harahap ini, mantan Kapuspenkum Kejagung RI
ini mengatakan data sudah ada, tetapi tidak semua data yang kami punya
sama dengan keterangannya kemarin, untuk itu, penyidik perlu
mendalaminya,” ungkapnya.
“Kami sudah maksimal. Tapi kami masih mencari keterlibatan Rahudman
Harahap dan Amrin Tambunan sewaktu bertugas di Tapanuli Selatan tahun
2005, dan kami belum kordinasi ke Kejagung,” ucapnya sembari mengatakan
bahwa penyidik menemukan hal-hal baru dari pemeriksaan kemarin.
Saat ditanya apa hal-hal baru dimaksud, dan apakah info tersebut bisa
menjerat Rahudman ke balik jeruji, Noor Rochmad enggan membeberkan
dengan alasan tidak etis. “Pokoknya ada hal-hal baru kita temukan,”
tekannya.
Seperti diketahui, Rahudman Harahap memenuhi panggilan penyidik kejatisu
terkait dugaan korupsi TAPBD Tapanuli Selatan tahun 2005. Tim penyidik
memberikan 22 pertanyaan.
Rahudman ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2010 lalu. Dia
diduga terlibat korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan 2005 yang
merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar, saat menjabat Sekda Tapanuli
Selatan.
Bawahan Rahudman ketika itu, mantan Bendahara Umum Tapsel, Amrin
Tambunan, sudah divonis PN Sidempuan tiga tahun penjara dalam kasus ini.
Bahkan hukumannya diperberat MA menjadi empat tahun dan denda Rp300
juta.
Penetapan Rahudman sebagai tersangka setelah penyidik menelaah berkas
perkara dan persidangan Amrin Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Padang
Sidempuan.
Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena pembayaran
panjar TPAPD dilakukan, sedangkan anggarannya belum ditetapkan dalam
APBD Tapsel maupun Peraturan Daerah (Perda).
Dana yang dialokasikan di Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah
Kabupaten (Setdakab) Tapsel pada APBD 2005 senilai Rp5.955.390.000.
Namun, selain pencairannya dilakukan sebelum ada pengesahan, ternyata
tidak semua dana itu didistribusikan kepada para penerima.
Menurut hasil penyelidikan penyidik Poldasu dan audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), total anggaran dicairkan hanya Rp4.364.444.500. Sisanya
Rp1.590.944.000 diduga dipergunakan bukan untuk peruntukannya.
Dari persidangan Amrin Tambunan di PN Padang Sidempuan terungkap bahwa
uang tersebut dipergunakan untuk menutupi uang kekurangan perjalanan
dinas Rahudman.copas