MEDAN - Sekretaris Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut), Hermansyur mengatakan banyaknya
peserta Ujian Nasional (UN) mengikuti ujian kategori gabungan, yang
artinya sekolah tersebut tidak bisa menyelenggarakan UN. Hal ini
disebabkan 3 aspek.
“Aspek yang pertama, sekolah baru yang belum
mendaftarkan diri ke BAN SM, kedua sekolah belum memperpanjang status
akreditasi dan yang ketiga ketiga sekolah tak mampu memenuhi prasyarat
kelayakan satu sekolah untuk menjadi penyelenggara UN dan terakhir
sekolah yang pesertanya tak mencukupi jumlah minimal untuk berhak
menyelenggarakan UN,” kata Hermansyur, kemarin.
Hermanyur
menyebutkan kalau ditilik dari aspek pertama dan kedua, ini disebabkan
kuota yang diberikan BAN SM Pusat setiap tahunnya tak sebanding.
“Berbanding
jauh dengan jumlah sekolah yang sama sekali belum mendaftarkan diri dan
sekolah yang belum memperpanjang akreditasinya,” tambahnya.
Sementara
untuk aspek yang kertiga disebabkan memang jumlah sekolah yang semakin
banyak tak diminati atau tak lagi dipercayai masyarakat.
“Ini
terbukti dari jumlah siswa yang semakin tahun semakin sedikit jumlahnya
di sekolah tersebut. Karena untuk menjadi penyelenggara UN peserta dari
sekolah itu minimal 20 siswa,”katanya.