JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai tidak optimalnya
penyerapan anggaran terhadap belanja negara karena selama ini tidak ada
reward and punishment system.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry
Azhar Azis, menyatakan sistem tersebut seharusnya ada dalam setiap
realisasi belanja negara baik itu belanja modal maupun belanja
Kementerian/Lembaga.
Komisi XI sudah berulang kali meminta agar
pemerintah membuat semacam undang-undang reward and punishment system
dalam pelaksanaan belanja negara. Karena menurutnya akan sama saja bagi
Kementerian/Lembaga yang tidak merealisasikan program yang sudah
direncanakan dengan yang tidak tanpa adanya sistem tersebut.
"Sedangkan
legislatif hanya bisa mendesak, adapun pelaksanaan sepenuhnya ada pada
pemerintah," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, hari ini.
Ia
mengatakan sudah sejak masa Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani,
Komisi XI menyerukan agar dibuat semcam undang-undang reward and
punishment system. Bahkan, saat itu menurut dia, sudah masuk UU Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008, namun saat Menteri Keuangan
dijabat Agus Martowardojo, RUU tersebut sudah tidak diindahkan lagi.
"Kalau
anda lihat saya dalam rapat anggaran itu sudah berbusa-busa menyerukan
agar dibuat aturan reward and punishment system," kata anggota Fraksi
Partai Golkar ini.
Oleh karenanya selama tidak ada sistem
tersebut, mustahil belanja negara apa pun itu akan tercapai
realisasinya. Sebab tidak ada tuntutan untuk mencapai target. "Kecuali
belanja pegawai pasti Kemenkeu selalu bisa merealisasikan karena
pegawainya pasti nuntut itu (anggaran) untuk bekerja," ungkapnya.
Ia
mengatakan presiden bisa memberlakukan aturan punishment diukur dari
aspek kelalaian dan kesengajaan. Jika ada Kementerian/Lembaga lalai
merealisasikan program maka bisa dikenakan sanksi administratif.
Sedangkan jika ada kesengajaan seperti halnya perjalanan dinas yang tak
perlu maka bisa kena pidana.
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo
sebelumnya menyatakan lemahnya penyerapan anggaran disebabkan karena
tidak ada perencanaan yang matang dari Kementerian/Lembaga serta
koordinasi seperti tidak memenuhi dokumen yang diminta sehingga
pencairan sulit dilakukan.
"Saya lihat di sini ada ada koordinasi
yang perlu diperbaiki, tidak hanya K/L tapi juga persetujuan dari
komisi terkait di DPR," kata Menkeu.
(cop/was)
Home »
» DPR: Penyerapan APBN tak maksimal
DPR: Penyerapan APBN tak maksimal
Related Posts:
Syarat - Syarat Menjadi Wartawan Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon wartawan sku Metro Sidik Indonesia dan Majalah Corista,antara lain: Calon Wartawan berusia m… Read More
Pabrik Tiner TerbakarMEDAN - Sebuah pabrik tiner di Desa Saintis Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terbakar sekira pukul 14.30 WIB tadi. … Read More
MDMC Jawa Tengah, Peduli Terhadap Bencana Cilacap CILACAP – Setelah beberapa waktu yang lalu kota Cilacap, khususnya wilayah cilacap bagian barat kerap mendapatkan musibah. Seperti banjir tahunan… Read More
KODE ETIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIAPERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2011TENTANGKODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADENGAN RAHMAT TUH… Read More
KPK periksa saksi CenturyJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Pengawasan Perbankan I Bank Indonesia (DPB 1 BI), Zainal Abidin. Ia d… Read More