NIAS – Anggota Polres Nias berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata
api rakitan dengan melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang
dijadikan home industry senjata api (senpi) di Kecamatan Ma'u, Kabupaten
Nias, Sumatera Utara.
Tidak hanya mengamankan barang bukti satu
pucuk senjata api rakitan, satu butir peluru, tiga pucuk senapan angin
bekas,satu buah popor senjata,14 batang pipa besi yang diduga digunakan
sebagai laras senjata, delapan buah pegas, satu pucuk replika senjata
dari kayu, satu buah tombak, tujuh buah senjata tajam berbagai ukuran
dan tiga buah kikir besi. Petugas juga meringkus ibu dan anak yakni
Arilia Waruwu (40), Perianus Waruwu (20), mahasiswa IKIP Gunungsitoli.
Kepala
Polres Nias AKBP Mardiaz K Dwihananto kepada wartawan melalui sambungan
selularnya hari ini, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas
melakukan pengembangan terkait berbagai kasus pembunuhan yang terjadi
di wilayah Kabupaten Nias dan sekitarnya.
Dijelaskan, kejadian
penangkapan tersebut bermula pada saat Tim Resmob Polres Nias yang
beranggotakan 9 orang personil bersama 9 orang anggota Polsek Lolofitu
Moi melakukan penyidikan kasus pembunuhan Korban Faigizanolo Gulo Als
Ama Rohani yang dibunuh secara sadis pada tanggal 21 Oktober 2012 oleh
tersangka (DPO) Amoni Gulo, Destiar Gulo dan Dedi Waruwu.
Diketahui
tersangka Amoni Gulo sering berada di sebuah rumah di Desa Siwalubanua
Kec. Ma’u. Tim selanjutnya bergerak cepat menuju TKP dan dilakukan
penyergapan ke dalam rumah tersebut dan menangkap ibu dan anak ini.
"Hingga
saat ini, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif. Kami terus
melakukan penyelidikan terkait banyaknya peredaran senjata api rakitan
di Kabupaten Nias," pungkas, Mardiaz.
(cop was)