JAKARTA - Terdakwa Angelina Sondakh, dituntut hukuman 12 tahun penjara
dan denda sebesar Rp500 juta, dalam kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan Wisma Atlet dan pengurusan anggaran Kemdendiknas.
"Terdakwa
Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti secara dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo
18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti dakwaan pertama," kata
Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim saat membacakan amar tuntutan di
pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Selain dituntut 12 tahun
penjara, wanita yang akrab disapa Angie itu juga harus membayar denda
sebesar Rp500 juta dan diharuskan mengembalikan uang negara sebesar
Rp12,5 miliar serta 2,3 juta US Dollar.
"Apabila uang pengganti
tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan semenjak putusan tetap,
makan diganti hukuman pidana dua tahun penjara," kata Jaksa.
Jaksa
menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan
pertimbangan-pertimbanganmemberatkan dan meringankan terdakwa.
Pertimbangan JPU menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara
disebabkan Angie tak kooperatif dalam setiap sidang Tipikor, sehingga
atas dasar itu Jaksa menilai Angie tidak mendukung pemerintah yang
sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa merenggut
hak masyarakat dan hak sosial. Angie juga tak mengakui dan menyesali
perbuatannya.
"Pertimbangan meringankan terdakwa sopan selama
persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga anak kecil, terdakwa
belum pernah dihukum," katanya.
Menaggapi tuntutan tersebut, baik
kuasa hukum maupun Angelina menyatakan akan menyatakan pembelaan
melalui nota pembelaan (pledoi). Pembacaan peldoi tersebut diputuskan
oleh majelis hakim Sudjatmiko pada Kamis 3 Januari 2012.
"Benar majelis (akan menyampaikan pledoi)," kata Angie melalui kuasa hukumnnya, Teuku Nasrullah.
Sebelumnnya,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2004-2009, Angelina
Sondakh didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menerima hadiah atau janji uang sebesar Rp 12,58 Miliar
dan 235 juta Dollar Amerika dari Permai Grup yang merupakan kerajaan
bisnis milik M Nazaruddin.
Pemberian hadiah atau janji tersebut
sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR
dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR
menyanggupi supaya anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek di
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan program pengadaan
sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Diberikan
sebagai imbalan yang telah dijanjikan sebelumnnya karena terdakwa
menyanggupi akan mengusahan supaya anggaran untuk proyek
pembangunan/pengadaan pada program pengadaan sarana dan prasarana di
Kemenpora dan proyek-proyek pada program pendidikan tinggi di
Kemendiknas dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup karena
nantinya proyek-proyek tersebut akan dikerjan oleh Permai Grup ataupun
pihak lain yang telah dikoordinasikan oleh Permai Grup," ucap Ketua JPU
KPK, Agus Salim saat membacakan surat dakwaan terdakwa Angelina di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9) lalu.
Menurut Jaksa
pemberian fee kepada janda mendiang Adjie Massaid tersebut dilakukan
secara bertahap. Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina
Manullang (Rosa) yang menjadi jembatan pemberian uang tersebut. "Atau
setidak-tidaknya sekitar jumlah itu yang telah diterima terdakwa secara
bertahap dari Permai Grup tersebut," jelas Jaksa.
Dijelaskan
Jaksa, pemberian tersebut bermula kala pemilik Permai Grup yang
merupakan suami Neneng Sri Wahyuni tersebut mengenalkan terdakwa
Angelina dengan Rosa. Selain Rosa, ada juga sejumlah pengusaha dan
karyawan dari Permai Grup seperti Gerhana Sianipar, Clara, Mauren, Silvy
dan Bayu Wijokongko. "Di Restauran Nipom Kan di Hotel Sulatan Jakarta
Selatan," ujar Jaksa.
(cop was)