Angie Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA - Terdakwa Angelina Sondakh, dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan pengurusan anggaran Kemdendiknas.

"Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti dakwaan pertama," kata Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim saat membacakan amar tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

Selain dituntut 12 tahun penjara, wanita yang akrab disapa Angie itu juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta dan diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp12,5 miliar serta 2,3 juta US Dollar.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan semenjak putusan tetap, makan diganti hukuman pidana dua tahun penjara," kata Jaksa.

Jaksa menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan-pertimbanganmemberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan JPU menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara disebabkan Angie tak kooperatif dalam setiap sidang Tipikor, sehingga atas dasar itu Jaksa menilai Angie tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa merenggut hak masyarakat dan hak sosial. Angie juga tak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Pertimbangan meringankan terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga anak kecil, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Menaggapi tuntutan tersebut, baik kuasa hukum maupun Angelina menyatakan akan menyatakan pembelaan melalui nota pembelaan (pledoi). Pembacaan peldoi tersebut diputuskan oleh majelis hakim Sudjatmiko pada Kamis 3 Januari 2012.

"Benar majelis (akan menyampaikan pledoi)," kata Angie melalui kuasa hukumnnya, Teuku Nasrullah.

Sebelumnnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2004-2009, Angelina Sondakh didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hadiah atau janji uang sebesar Rp 12,58 Miliar dan 235 juta Dollar Amerika dari Permai Grup yang merupakan kerajaan bisnis milik M Nazaruddin.

Pemberian hadiah atau janji tersebut sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR menyanggupi supaya anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Diberikan sebagai imbalan yang telah dijanjikan sebelumnnya karena terdakwa menyanggupi akan mengusahan supaya anggaran untuk proyek pembangunan/pengadaan pada program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora dan proyek-proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup karena nantinya proyek-proyek tersebut akan dikerjan oleh Permai Grup ataupun pihak lain yang telah dikoordinasikan oleh Permai Grup," ucap Ketua JPU KPK, Agus Salim saat membacakan surat dakwaan terdakwa Angelina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9) lalu.

Menurut Jaksa pemberian fee kepada janda mendiang Adjie Massaid tersebut dilakukan secara bertahap. Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) yang menjadi jembatan pemberian uang tersebut. "Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu yang telah diterima terdakwa secara bertahap dari Permai Grup tersebut," jelas Jaksa.

Dijelaskan Jaksa, pemberian tersebut bermula kala pemilik Permai Grup yang merupakan suami Neneng Sri Wahyuni tersebut mengenalkan terdakwa Angelina dengan Rosa. Selain Rosa, ada juga sejumlah pengusaha dan karyawan dari Permai Grup seperti Gerhana Sianipar, Clara, Mauren, Silvy dan Bayu Wijokongko. "Di Restauran Nipom Kan di Hotel Sulatan Jakarta Selatan," ujar Jaksa.
(cop was)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com