RAMPAS SAJA HARTA KORUPTOR HINGGA MISKIN

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi mesti memaksimalkan efek jera buat para koruptor. Salah satunya dengan menerapkan pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam surat dakwaan para koruptor.

"Harus lebih maksimal. Kalau dari sisi cara membuat kapok koruptor, itu adalah salah satu caranya. Karena enggak ada obat yang mujarab. Jadi semua cara harus kita pakai," kata Ganjar kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, tadi malam.
join_facebookjoin_twitter

Menurut Ganjar, penerapan pasal 18 yang isinya merampas harta kekayaan terdakwa tindak pidana korupsi yang diduga sebagai hasil rasuah memang tepat. Hal itu supaya setelah divonis penjara, dia tidak bisa lagi menikmati harta kekayaan.

"Orang di penjara kan mestinya takut. Tetapi koruptor kan kebanyakan tidak takut karena selama ini hartanya tidak diambil. Jadi sehabis di penjara dia tetap kaya," ujar Ganjar.

Namun, Ganjar mengatakan penegak hukum harus hati-hati. Jangan sampai harta yang bukan hasil korupsi turut diambil. "Kecuali dalam harta itu ditemukan atau diduga terkait dengan tindak pidana lain. Nah itu bisa dikembangkan," lanjut Ganjar.

Akhir-akhir ini, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung mulai menerapkan pencantuman pasal 18 dalam surat dakwaan para terdakwa korupsi. Contoh terakhir adalah Angelina Sondakh.

Jaksa Penuntut Umum KPK kemarin menuntut Angie dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan.

Jaksa menganggap Angie bersalah melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Karena dijerat dengan pasal 18, Angie juga mesti membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka dia harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, KPK juga mencantumkan penggunaan pasal 18 dalam dakwaan, tuntutan, dan vonis mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya. Dia didakwa korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahap I pada 2007.

Penggiat antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak), Fadjroel Rahman mengaku galau dengan dijatuhkannya vonis penjara kepada dua dari 10 anggota DPRD Riau. Mereka yang diganjar 4 tahuinan itu masing-masing Faisal Aswan dari Fraksi Golkar dan M Dunir Partai PKB gara-gara terlibat korupsi pembangunan sarana olahraga untuk PON XVIII.

Menurut Fadjroel Rahman, anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat seharusnya tidak melakukan korupsi berjamaah. Mereka ini berkuasa dalam menentukan besarnya anggran di daerah sehingga bisa merugikan rakyat. Bahkan semua pemberian hukuman terhadap pelaku korupsi belum memberikan efek jera.

“Selama ini para koruptor tidak merasa takut dengan vonis hukuman badan. Yang mereka takutkan adalah dimiskinkannya mereka,” kata Fadjroel Rahman kepada wartawan.

Para koruptor, menurutnya, tidak takut dengan hukuman yang diberikan kepadanya, karena mereka setelah keluar dari penjara masih punya uang banyak. Ini berarti mereka masih mempunyai kesempatan untuk bersenang-senang.

“Selama ini, pihak yang gencar memberantas korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pihak kejaksaan dan kepolisian belum efektif dan maksimal memberikan hukuman. Hal itu bisa ditunjukan dengan pemberian hukuman yang tidak memberatkan atau rasa kapok untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tuturnya.

Untuk itu, Fadjroel berharap, agar pihak hukum tidak segan-segan menyita harta koruptor dan memiskinkan mereka. Itu dilakukan agar koruptor lain menjadi takut dan memberikan efek jera terhadap calon koruptor lainnya.

“Upaya memiskinan ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang untuk menyita harta koruptor. Namun sayangnya penegak hukum kita masih setengah-setengah melakukannya,” jelasnya.
(cop was)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com