Kode Etik


Kode Etik Jurnalistik


PEMBUKAAN

  Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan negara republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana di amanatkan oleh pasal 28 undang undang dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.

Mengingat negara republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan undang undang dasar 1945, seluruh wartawan
Indonesia menjungjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma norma profesi ke wartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
berdasarkan pancasila.

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1
Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara, serta terpercaya dalam mengemban profesinya.

Pasal 2
Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut atau tidaknya menyiarkan karya Jurnalistik (tulisan, gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan
agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Pasal 3
Wartawan tidak menyiarkan karya Jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar ) yang menyesatkan memutar balikan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis, serta sensasional.

Pasal 4
Wartawan yang tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan tulisan gambar, yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

BAB II
CARA PEMBERITAAN

Pasal 5
Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukan fakta dan opini. tulisan yang berisi
interprestasi dan opini, di sajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6
Wartawan menghormati dan menjungjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya Jurnalistik ( Tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar ) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7
Wartawan dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8
Wartawan dalam memberitakan kejahatan susila tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 9
Wartawan menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya Jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan
identitasnya kepada sumber berita.

Pasal 10
Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara profesional kepada sumber atau objek berita.

Pasal 11
Wartawan meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 12
Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya Jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 13
Wartawan harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak di sebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitasnya sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 14
Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak di maksudkan sebagai bahan berita, serta tidak menyiarkan keterangan "Off the record".

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15
 Wartawan harus dengan sungguh sungguh menghayati dan mengamalkan kode Etik Jurnalistik PWI ( KEJ-PWI ) dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 16
Wartawan menyadari sepenuhnya bahwa penataan kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing masing.

Pasal 17
Wartawan mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari persatuan wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh dewan kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan
atau medianya berdasar pasal pasal dalam kode Etik Jurnalistik ini.

---------------

PENAFSIRAN PEMBUKAAN

Kode Etik jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawam dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib di jungjung tingggi dan di hormati oleh semua pihak. sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran merupakan hak wartawan yang di jamin konstitusi, mengingat negara kesatuan republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap wartawan wajib menegakan hukum, keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya untuk mengaluarkan pikiran.

Wartawan bersama seluruh masyarakat, wajib mewujudkan prinsip prinsip kemerdekaan pers yang professional dan bermartabat. tugas dan bertanggung jawab yang luhur itu hanya dapat di laksanakan, apabila wartawan selalu berpegang teguh kepada kode Etik Jurnalistik, dan masyarakat memberi kepercayaan penuh serta menghargai integritas profesi tersebut.

Mengingat perjuangan wartawan merupakan bagian yang tidak dapat di pisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia, maka selain bertanggung jawab kepada hati nuraninya, setiap wartawan wajib bertanggung jawab kepada Tuhan yang maha Esa, kepada masyarakat, bangsa dan negara dalam melaksanakan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sesuai dengan kode Etik Jurnalistik.

Sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya itu, dan untuk melestarikan kemerdekaan pers yang professional dan bermartabat serta kepercayaan masyarakat, maka dengan ikhlas dan penuh kesadaran wartawan menetapkan kode Etik Jurnalistik yang wajib ditaati dan diterapkan.

PENAFSIRAN
BAB 1 KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan jati diri, serta integritas dalam arti jujur, adil, arif, dan terpercaya. Kepribadian dan integritas wartawan yang di tetapkan di dalam Bab I kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad CORISTA mengembangkan dan memantapkan sosok wartawan sebagai professional, penegak kebenaran, nasionalis, konstitusional dan demokrat serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Penafsiran
Pasal 1
(1) Semua perilaku, ucapan dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, serta oleh nilai nilai luhur pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada konstitusi Negara.

(2) Ciri-ciri wartawan yang kesatria adalah : a. Berani membela kebenaran dan keadilan. b. Berani mempertanggung jawabkan semua tindakanya, termasuk karya Jurnalistiknya. c. Bersikap demokratis. d. Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa.

Dalam menegakan kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi harkat martabat manusia dengan menghormati orang lain, bersikap demokratis, menunjukan kesetiakaawanan sosial.

(3) Yang di maksud dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara adalah, wartawan Indonesia sebagai makhluk sosial bekerja bukan untuk kepentingan diri
sendiri, kelompok atau golongan, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

(4) Terpercaya adalah orang yang berbudi luhur, adil, arif, dan cermat, serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya. profesi adalah pekerja tetap yang memiliki
unsur-unsur:
- Himpunan pengetahuan dasar yang bersifat khusus
- Terampil dalam menerapkannya.
- Tata cara pengujian yang obyekyif.
- Kode Etik serta lembaga pengawasan dan pelaksaan penataannya.

Penafsiran Pasal 2
Wartawan wajib mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar dengan tolak ukur :
a. Yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara ialah memaparkan atau menyiarkan rahasia negara atau rahasia militer, dan berita yang bersifat
sepekulatif.
b. Mengenai penyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang undang, wartawan perlu memperhatikan kesepakatan selama ini menyangkut isyu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan ) dalam masyarakat. tegasnya, wartawan Indonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras dan antar golongan.

Penafsiran Pasal 3
(1) Yang di maksud dengan menyesatkan adalah berita yang membingingkan, meresahkan, membohongi, membodohi atau melecehkan kemampuan berpikir khalayak.
(2) Yang di maksud dengan memutar balikan fakta, adalah mengaburkan atau mengacau balaukan fakta tentang suatu peristiwa dan persoalan, sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang lengkap, jelas, pasti dan seutuhnya untuk dapat membuat
kesimpulan dan atau menentukan sikap serta langkah yang tepat.
(3) Yang di maksud dengan bersifat fitnah, adalah membuat kabar atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta atau alasan yang dapat di pertanggung jawabkan.
(4) Yang di maksud dengan cabul, adalah melukai perasaan susila dan berselera rendah.
(5) Yang di maksud dengan sadis, adalah kejam, kekerasan dan mengerikan.
(6) Yang di maksud dengan sensasi berlebihan, adalah memberikan gambaran yang melebihi kenyataan sehingga bisa menyesatkan.

Penafsiran Pasal 4
(1) Yang di maksud dengan imbalan adalah pemberian dalam bentuk materi, uang, fasilitas kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak mentiarkan berita dalam bentuk tulisan di media cetak, tayangan di layar televisi atau siaran di radio siaran.
Penerimaan imbalan sebagaimana di maksud di pasal ini, adalah perbuatan tercela.
(2) Semua tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara di media massa harus di sebut secara jelas sebagai penyiaran sponsor atau pariwara.

PENAFSIRAN BAB II CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
(1) Yang di maksud berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan, penilai atau sudut pandang masing masing kasus secara propesional.
(2) Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan, penyiaran atau penayangan berita hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau masalah yang di beritakan.
(3) Tidak mencampur adukan fakta dan opini, artinya seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya sebagai berita atau fakta. Apabila suatu berita ditulis atau disiarkan dengan opini, maka berita tersebut wajib di sajikan dengan menyebutkan nama penulisnya.

Penafsiran Pasal 6
Pemberitaan hendaknya tidak merendahkan atau merugikan harkat martabat, derajat, nama baik serta perasaan susila seseorang, kecuali perbuatan itu bisa berdampak negative bagi masyarakat.

Penafsiran Pasal 7
Seseorang tidak boleh di sebut atau di kesankan bersalah melakukan sesuatu tindakan pidana atau pelanggaran hukum lainnya sebelum ada putusan tetap pengadilan. selama dalam proses penyidikan / pemeriksaan peradilan, orang bersangkutan masih berstatus tersangka atau tergugat, dan setelah mencapai tingkat sidang pengadilan harus disebut sebagai terdakwa / tertuduh atau sedang dituntut.
Prinsip adil, artinya tidak memihak atau menyudutkan seseorang atau sesuatu pihak, tetapi secara factual memberikan forsi yang sama dalam pemberitaan baik bagi polisi, jaksa, tersangka atau tertuduh, dan penasihat hukum maupun kepada para saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.
Jujur, mengharuskan wartawan menyajikan informasi yang sebenarnya, tidak di manipulasi, tidak diputarbalikkan.
Berimbang, tidak bersifat sepihak, melainkan memberi kesempatan yang sama kepada pihak yang berkepentingan.

Penafsiran Pasal 8
Tidak menyebut nama dan identitas korban, artinya pemberitaan tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbuatan susila tersebut baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan atau tempat tinggal, namun boleh hanya menyebut jenis kelamin dan umur korban.
Kaidah kaidah ini juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawah umur (di bawah 16 tahun ).

PENAFSIRAN BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 9
(1) Sopan, artinya wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang baik. juga, tidak menggiring, memaksa secara kasar, menyudutkan, apriori, dan sebagainya, terhadap sumber berita .
(2) Terhormat, artinya memperoleh bahan berita dengan cara yang benar, jujur dan kesatria.
(3) Mencari dan mengumpulkan bahan berita secara terbuka dan terang terangan sehingga sumber berita memberi keterangan dengan kesadaran bahwa dia turut bertanggung jawab atas berita tersebut. (Contoh, tidak menyiarkan berita hasil nguping ). Menyatakan
identitas pada dasarnya perlu untuk penulisan berita peristiwa langsung (Straight new), Berita ringan ( soft news ), karangan khas ( features ), dan berita pendalaman (in- depth reporting ), pada saat pengumpulan fakta dan data wartawan boleh tidak
menyebut identitasnya. tetapi, pada saat mencari kepastian ( konfirmasi ) pada sumber yang berwenang, wartawan perlu menyatakan diri sedang melakukan tugas kewartawanan kepada sumber berita.

Penafsiran Pasal 10
PHak jawab di berikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang di beritakan.
Pelurusan atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya.

Penafsiran Pasal 11
(1) Sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran berita dengan cara mencari dukungan bukti bukti kuat ( atau otentik ) atau memastikan kebenaran dan ketepatan pada sumber sumber terkait. Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujud itikad, sikap dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan profesional.
(2) Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat syarat :
- kesaksian langsung.
- Ketokohan / keterkenalan.
- Pengalaman.
- Kedudukan / jabatan terkait.
- Keahlian.

Penafsiran Pasal 12
Mengutip berita, tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya merupakan tindakan plagiat, tercela dan di larang.

Penafsiran Pasal 13
(1) Nama atau identitas sumber berita perlu disebut, kecuali atas permintaan sumber berita itu untuk tidak disebut nama atau identitasnya sepanjang menyangkut fakta lapangan ( empiris ) dan data.
(2) Wartawan mempunyai hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dilindunginya.
(3) Terhadap sumber berita yang di lindungi nama dan identitasnya hanya disebutkan ? menurut sumber???..? ( tetapi tidak perlu menggunakan kata kata? menurut sumber yang layak di percaya ? ). dalam hal ini, wartawan bersangkutan bertanggung jawab penuh atas pemuatan atau penyiaran berita tersebut.

Penafsiran Pasal 14
(1) Embargo, yaitu permintaan menunda penyiaran suatu berira sampai batas waktu yang ditetapkan oleh sumber berita, wajib dihormati.
(2) Bahan latar belakang adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsung dengan menyebutkan identitas sumber berita, tetapi dapat di gunakan sebagai bahan untuk di kembangkan dengan penyelidikan lebih jauh oleh wartawan yang bersangkutan, atau di jadikan dasar bagi suatu karangan atau ulasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri.
(3) Keterangan "off the record" ( atau keterangan bentuk lain yang mengandung arti sama di berikan atas perjanjian antar sumber berita dan wartawan bersangkutan dan tidak di siarkan. Untuk menghindari salah faham ketentuan "off the record" harus dinyatakan secara tegas oleh sumber berita kepada wartawan bersangkutan. Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi wartawan yang dapat membuktikan telah memperoleh bahan berita yang sama dari sumber lain tanpa dinyatakan sebagai "Off the
record".

PENAFSIRAN BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15
Kode Etik Jurnalistik di buat oleh wartawan, dari dan untuk wartawan sebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kewartawanannya dan berikrar untuk mentaatinya.

Penafsiran Pasal 16
Penataan dan pengamalan kode Etik Jurnalistik bersumber dari hati nurani masing masing.

Penafsiran Pasal 17
(1) Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pencerminan adanya kesadaran profesional. hanya PWI yang berhak mengawasi pelaksanaannya dan atau menyatakan adanya pelanggaran kode Etik yang di lakukan oleh wartawan serta menjatuhkan sanksi atas wartawan bersangkutan.
(2) Pelanggaran kode Etik Jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana maupun perdata.

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com