Polres Siantar Lepas Dua Tangkapan Korem

*Polisi dan Eks Brimob Nyabu di Wisma TNI


Korem 022/PT tampaknya kecewa berat dengan sikap Polres Pematangsiantar. Pasalnya, Brigadir MY (36) dan MGT (38) mantan personil Brimob yang diamankan pihaknya atas dugaan nyabu di Wisma TNI AD ‘Pantai Timur’ bakal dilepas dan bebas dari jeratan hukum. Rencana pembebasan itu diungkap Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Narkoba Polres, Ipda Resbon Gultom sat dikonfirmasi, Jumat (14/12). Disebutkan Resbon Gultom, keduanya tidak terbukti sebagai pemakai. Apalagi pengedar narkoba jenis sabu-sabu seperti asumsi sebelumnya. “Jelasnya mereka tidak mengakui sabu-sabu itu sebagai miliknya saat kita periksa. Lain hal ketika diperiksa oleh pihak Korem,” kata Panjaitan. Melanjuti pemeriksaan pasca diserahkan pihak Korem 022/PT, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung mengembangkan penyelidakan dengan mendatangi kediaman MY di sekitar Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sangnawaluh, Siantar Timur. Namun tidak mendapati apa-apa untuk dijadikan barang bukti guna menjerat MY untuk dijadikan tersangka. Berbeda pula dengan kediaman MGT di Jalan Maluku Kelurahan Banten, Siantar Barat. Pihaknya sama sekali tidak menemukan apa-apa. Belakangan juga diketahui, kalau kediaman MGT tersebut hanya lokasi kos-kosan yang sudah empat bulan ini disewa MGT. “Tak ada barag bukti yang menguatkan untuk menjadiakan keduanya sebagai tersangka,” cetus Gultom lagi. Ditambahkan AKP Sofiyan selaku Kasat Narkoba, jika memang hasil penyelidikan keduanya tak terbukti, pihaknya terpaksa akan membebaskan dengan catatan wajib lapor. Khusus untuk Brigadir MY, pihaknya akan menyerahkan penanganan selanjutnya kepada Polres Simalungun terkait dengan pelanggaran displin. Menyinggung soal kesulitan menjadikan keduanya sebagai tersangka pemakai atau pengedar sabu-sabu, terbentur soal kronologis penangkapan. Dimana personil Korem 022/PT justru menangkap keduanya di lobi Wisma Pantai Timur Jalan Sudirman, Siantar Barat. Sedangkan saat itu, aparat TNI terlebih dahulu sudah menggerebek kamar yang diyakini diboking oleh MY maupun MGT. “Jarak sabu-sabu dan kedua pelaku sudah cukup jauh, makanya ketika kita periksa tetap saja mereka (MGT dan MY) membantah sebagai pemilik. Kita taulah kalau keduanya juga aparat hukum,” cetus Sofiyan. >> Kalau Tak Terbukti, Tidak Kita Serahkan Menanggapi keputusan Sat Narkoba Polres Siantar, Mayor CAJ, Drs Prinaldi selaku Kepala Penerangan Korem 022/PT terlihat kecewa. Pihaknya menegaskan, MY maupun MGT saat diperiksa mengaku sempat menginap di kamar Wisma Pantai Timur yang digerebek personilnya, Serma Sriadi dan Serda M Kamil Manullang. Dari keteragan keduanya, sehingga setelah dinterogasi panjang, langsung menyerahkan penaganan lebih lanjut ke Polres Pematangsiatar melalui Sat Narkoba. Lebih menguatkan lagi, ketika pihaknya juga menyita barang bukti dua plastik kecil yang masih terdapat sisa butiran kristal yang diyakini sabu-sabu berikut alat penghisapnya. “Kalau tidak terbukti, keduanya tidak kita serahkan ke polisi. Baiknya kita yang membebaskan,” tegas Prinaldi. Informasi dihimpun, MGT sempat berdinas di kesatuan Brimob Tanjung Balai. Namun karena alasan kedisplinan serta pernah dilapor perselingkuhan, akhirnya dipecat sekitar tahun 2007 lalu. Alibi untuk mencari kerja, lantas menghubungi MY yang memang tinggal di Pematangsiantar. Setelah menjual lahan di Tanjung Balai, selanjutnya menemui MY dengan membawa uang puluhan juta sisa jual lahan. Hal itu pula yang menjadi alibi MGT terkait uang sebesar Rp 30 juta lebih yang diamankan petugas Korem 022. Kabarnya, usai dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya, MGT bercerai dengan istrinya serta seorang putra semata wayangnya. Sang istri minggat ke rumah orang tuanya. Sedangkan MGT tetap lalu-lalang layaknya pria lajang. Sayangnya, petugas Sat Norkba tidak memberi ijin untuk konfirmasi langsung pada MGT mengingat masih proses penyelidikan intensif. Sedangkan Brigadir MY masih bertugas sebagai personil Samapta Polres Simalungun. Bahkan empat bulan lalu masih terjerat kasus disiplin yang masih dalam tahap penyelidikan. Pria bertubuh besar tinggi ini diketahui masih lajang dan sudah pernah menerima sanksi disiplin terkait kehadiran dalam bekerja. Hal itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP H Panggabean. Namun pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait penangkapan Brigadir MY karena diduga mengedar atau pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Sementara itu, saat reporter koran ini mendatangi Wisma Pantai Timur, diperoleh informasi kalau MGT dan MY sudah dua hari menginap disana. Hal itu diketahui dari salah seorang pekerja di Wisma milik TNI AD itu. “Sudah 2 hari lah mereka itu nginap bang. Kalau kamar disni Rp280 ribu permalam,” ujar salah seorang pekerja disana,” kata wanita berambut sebahu itu, memang wisma itu milik TNI, namun kamar-kamar disana bebas untuk disewakan untuk umum.copas
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com