*Polisi dan Eks Brimob Nyabu di Wisma TNI
Korem
022/PT tampaknya kecewa berat dengan sikap Polres Pematangsiantar.
Pasalnya, Brigadir MY (36) dan MGT (38) mantan personil Brimob yang
diamankan pihaknya atas dugaan nyabu di Wisma TNI AD ‘Pantai Timur’
bakal dilepas dan bebas dari jeratan hukum.
Rencana pembebasan itu diungkap Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO)
Narkoba Polres, Ipda Resbon Gultom sat dikonfirmasi, Jumat (14/12).
Disebutkan Resbon Gultom, keduanya tidak terbukti sebagai pemakai.
Apalagi pengedar narkoba jenis sabu-sabu seperti asumsi sebelumnya.
“Jelasnya mereka tidak mengakui sabu-sabu itu sebagai miliknya saat kita
periksa. Lain hal ketika diperiksa oleh pihak Korem,” kata Panjaitan.
Melanjuti pemeriksaan pasca diserahkan pihak Korem 022/PT, Sat Narkoba
Polres Pematangsiantar langsung mengembangkan penyelidakan dengan
mendatangi kediaman MY di sekitar Asrama Polisi (Aspol) Jalan
Sangnawaluh, Siantar Timur. Namun tidak mendapati apa-apa untuk
dijadikan barang bukti guna menjerat MY untuk dijadikan tersangka.
Berbeda pula dengan kediaman MGT di Jalan Maluku Kelurahan Banten,
Siantar Barat. Pihaknya sama sekali tidak menemukan apa-apa. Belakangan
juga diketahui, kalau kediaman MGT tersebut hanya lokasi kos-kosan yang
sudah empat bulan ini disewa MGT.
“Tak ada barag bukti yang menguatkan untuk menjadiakan keduanya sebagai
tersangka,” cetus Gultom lagi.
Ditambahkan AKP Sofiyan selaku Kasat Narkoba, jika memang hasil
penyelidikan keduanya tak terbukti, pihaknya terpaksa akan membebaskan
dengan catatan wajib lapor. Khusus untuk Brigadir MY, pihaknya akan
menyerahkan penanganan selanjutnya kepada Polres Simalungun terkait
dengan pelanggaran displin.
Menyinggung soal kesulitan menjadikan keduanya sebagai tersangka pemakai
atau pengedar sabu-sabu, terbentur soal kronologis penangkapan. Dimana
personil Korem 022/PT justru menangkap keduanya di lobi Wisma Pantai
Timur Jalan Sudirman, Siantar Barat. Sedangkan saat itu, aparat TNI
terlebih dahulu sudah menggerebek kamar yang diyakini diboking oleh MY
maupun MGT.
“Jarak sabu-sabu dan kedua pelaku sudah cukup jauh, makanya ketika kita
periksa tetap saja mereka (MGT dan MY) membantah sebagai pemilik. Kita
taulah kalau keduanya juga aparat hukum,” cetus Sofiyan.
>> Kalau Tak Terbukti, Tidak Kita Serahkan
Menanggapi keputusan Sat Narkoba Polres Siantar, Mayor CAJ, Drs Prinaldi
selaku Kepala Penerangan Korem 022/PT terlihat kecewa. Pihaknya
menegaskan, MY maupun MGT saat diperiksa mengaku sempat menginap di
kamar Wisma Pantai Timur yang digerebek personilnya, Serma Sriadi dan
Serda M Kamil Manullang.
Dari keteragan keduanya, sehingga setelah dinterogasi panjang, langsung
menyerahkan penaganan lebih lanjut ke Polres Pematangsiatar melalui Sat
Narkoba.
Lebih menguatkan lagi, ketika pihaknya juga menyita barang bukti dua
plastik kecil yang masih terdapat sisa butiran kristal yang diyakini
sabu-sabu berikut alat penghisapnya.
“Kalau tidak terbukti, keduanya tidak kita serahkan ke polisi. Baiknya
kita yang membebaskan,” tegas Prinaldi.
Informasi dihimpun, MGT sempat berdinas di kesatuan Brimob Tanjung
Balai. Namun karena alasan kedisplinan serta pernah dilapor
perselingkuhan, akhirnya dipecat sekitar tahun 2007 lalu. Alibi untuk
mencari kerja, lantas menghubungi MY yang memang tinggal di
Pematangsiantar. Setelah menjual lahan di Tanjung Balai, selanjutnya
menemui MY dengan membawa uang puluhan juta sisa jual lahan. Hal itu
pula yang menjadi alibi MGT terkait uang sebesar Rp 30 juta lebih yang
diamankan petugas Korem 022.
Kabarnya, usai dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya, MGT
bercerai dengan istrinya serta seorang putra semata wayangnya. Sang
istri minggat ke rumah orang tuanya. Sedangkan MGT tetap lalu-lalang
layaknya pria lajang. Sayangnya, petugas Sat Norkba tidak memberi ijin
untuk konfirmasi langsung pada MGT mengingat masih proses penyelidikan
intensif.
Sedangkan Brigadir MY masih bertugas sebagai personil Samapta Polres
Simalungun. Bahkan empat bulan lalu masih terjerat kasus disiplin yang
masih dalam tahap penyelidikan. Pria bertubuh besar tinggi ini diketahui
masih lajang dan sudah pernah menerima sanksi disiplin terkait
kehadiran dalam bekerja.
Hal itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP H Panggabean.
Namun pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait penangkapan Brigadir
MY karena diduga mengedar atau pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara itu, saat reporter koran ini mendatangi Wisma Pantai Timur,
diperoleh informasi kalau MGT dan MY sudah dua hari menginap disana. Hal
itu diketahui dari salah seorang pekerja di Wisma milik TNI AD itu.
“Sudah 2 hari lah mereka itu nginap bang. Kalau kamar disni Rp280 ribu
permalam,” ujar salah seorang pekerja disana,” kata wanita berambut
sebahu itu, memang wisma itu milik TNI, namun kamar-kamar disana bebas
untuk disewakan untuk umum.copas