This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Korupsi di Jateng, Semarang Peringkat Pertama

SEMARANG- Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah melaporkan bahwa selama tahun 2012, tercatat 215 kasus tindak pidana korupsi ada di wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Ketua Divisi Monitoring Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto mengatakan dari jumlah tersebut ternyata Kota Semarang menduduki peringkat pertama untuk jumlah kasus terbanyak yang terjadi yaitu 20 kasus. "Lima daerah dengan kasus terbanyak adalah Kota Semarang 20 kasus, Kabupaten Semarang 17 kasus, Karanganyar 10 kasus, Klaten dan Surakarta 9 kasus, Grobogan, Purworejo dan Kudus 8 kasus," kata Eko di kantornya, Semarang, Senin (31/12). Selain itu, Ibukota Provinsi Jawa Tengah ini juga tercatat sebagai daerah yang paling banyak merugikan keuangan negara akibat korupsi. Menurut data KP2KKN Jateng, uang negara yang telah dicuri lewat korupsi mencapai 71,79 milyar dalam tahun 2012.
Selain itu, angka kasus korupsi Jawa Tengah pada tahun 2012 juga meningkat lebih dari 100%. Menurut catatan KP2KKN, pada tahun 2011 tercatat ada 102 angka korupsi di Jateng, dan pada tahun 2012 meningkat menjadi 215 kasus.

POLITISI PAN TERJERAT DUA KASUS KORUPSI

SEMARANG – Politisi PAN, Riza Kurniawan saat ini tengah menghadapi dua kasus korupsi. Politisi yang juga merupakan ketua DPRD Jawa Tengah non aktif ini terjerat kasus korupsi Dana Hibah KONI Jawa Tengah pada tahun 2011 dan Dana Bansos Keagamaan Kabupaten Magelang pada 2008.
Untuk kasus Dana Hibah KONI Jawa Tengah, perkaranya disidangkan pada Kamis (27/12) lalu. Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim John H Butarbutar ini, Riza didakwa menyalahgunakan uang Negara sejumlah 1,14 milyar.
Menurut informasi yang dihimpun dari Kejati Jawa Tengah, Riza ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana Hibah KONI Jawa Tengah oleh penyidik Kejari Jawa Tengah pada 20 Juli lalu. Riza yang merupakan tersangka tunggal diduga menyelewengkan dana hibah untuk pengadaan alat olah raga di tiga cabang olah raga pada tahun 2011. Tiga cabang olah raga yang dimaksud adalah Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jawa Tengah, Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI), dan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jawa Tengah. Di ketiga organisassi itu, Riza menjabat sebagai ketua.
Masing-masing cabang olah raga menerima dana hibah yang bervariasi dengan total dana 2,4 milyar. Federasi Panjat Tebing Indonesia Jawa Tengah mendapat 1,7 milyar, Federasi Triathlon Indonesia Jawa Tengah sebesar 400 juta, dan Federasi Arung Jeram Indonesia 800 juta untuk pengadaan alat olah raga dan penyelenggaraan event.
Jaksa mendakwa Riza telah menyelewengkan dana itu. Ada sejumlah dana yang penggunaanmya tidak sesuai LPj, misalnya pembelian perahu karet dan walk landing mobile. Riza diduga melakukan mark-up harga pembelian alat-alat itu. Selain itu, event FAJI di Banjarnegara dan event FTI di Jepara tidak terlaksana, dan dananya tidak dikembalikan ke kas Negara. “Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Jateng, jumlah total uang yang dikorupsi terdakwa sebesar 1,14 milyar,” ungkap jaksa Ali Nurudin.
Dalam kasus ini, Riza dijerat pasal berlapis. Riza diancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam pesidangan itu, Riza menyangkal tuduhan Jaksa. “Kami juga sudah membuat surat ke pemprov jika event itu tidak terlaksana karena masalah alam,” kata Riza. Penasihat hukum Riza, Djarot Widjayanto, mengatakan bahwa pihaknya akan menunjukkan bukti di persidangan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran penggunaan dana hibah. Sidang selanjutnya akan digelar 7 Januari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Selain kasus dana hibah KONI, Riza juga terjerat kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Keagamaan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Magelang. Kasus ini terjadi pada tahun 2008, saat Riza masih aktif menjadi pengurus DPW Muhammadiyah Jawa Tengah. Selain Riza, tercatat pula nama Imam Santoso yang juga menjadi terdakwa kasus itu. Seluruh masjid di Kabupaten Magelang seharusnya mendapat jatah dana Bansos sejumlah 1,8 milyar. Namun, Riza diduga memotong dana itu sejumlah 1,1 milyar. Perkara ini juga telah disidangkan pada Jumat (14/12) lalu. (Andi Pujiono)

Wonosobo Raih 3 Penghargaan

WONOSOBO – Perhelatan Puncak Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2012 di Ternate, Maluku Utara telah membawa kegembiraan bagi masyarakat Wonosobo pada Kamis (20/12). Pasalnya, pada acara itu, Kabupaten Wonosobo memperoleh tiga penghargaan.
Penghargaan pertama diraih Bupati Wonosobo, H. Kholik Arif. Dalam kesempatan itu Kholik Arif memperoleh piagam sebagai bupati dengan dedikasi dan dukungan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penghargaan kedua diberikan oleh Pekerja Sosial Masyarakat berprestasi, H. Sudarman. Dan ketiga, penghargaan diberikan kepada Karang Taruna Tarunaka Kalibeber. Tarunaka menjadi karang taruna berprestasi tingkan nasional.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, Agus Purnomo, yang dimintai keterangan tentang hal ini mengatakan, membenarkan bahwa Wonosobo telah memperoleh penghargaan pada puncak HKSN 2012. Agus menambahkan, dengan mendapat penghargaan tersebut, jiwa sosial dan semangat gotong royong masyarakat Wonosobo mengalami peningkatan. Masyarakat Wonosobo sudah terkenal religius, sehingga, menurutnya memang sudah sepantasnya Wonosobo menerima penghargaan.
Sementara itu, Latu Menur Cahyadi, Ketua Karang Taruna Tarunaka Kecamatan Kalibeber, Wonosobo, mengatakan “Momentum diterimanya penghargaan sebagai karang taruna berprestasi tingkat nasional merupakan tonggak awal menggugah semangat pemuda Wonosobo”. 
(Andi Pujiono)

RIBUAN PEDAGANG KAIN DITIPU PEMERINTAH

SEMARANG – Peristiwa terbakarnya Pasar Projo Ambarawa, Kabupaten Semarang beberapa bulan yang lalu masih menyisakan setumpuk permasalahan yang belum selesai ditangani. Pedagang kain yang biasa berjualan di Pasar ini kian terombang-ambing, dan merasa ditipu pemerintah karena tidak jelasnya lahan pasar darurat yang dijanjikan pemerintah. Sebanyak 1.668 orang sudah tidak lagi memiliki tempat untuk berjualan setelah kios sementara di Jalan Jendral Sudirman dibongkar
Pada awalnya, para pedagang diberikan tempat berjualan di depan eks Pasar Projo, di Jalan Jendral Sudirman Ambarawa. Namun, kios mereka yang dibangun di jalan raya sangat mengganggu lalu lintas. Sehingga, terhitung sejak Selasa (18/12) malam seluruh kios sementara mereka dibongkar. Sebagai gantinya, pemerintah menjanjikan lahan baru di lahan eks Corps Polisi Militer (CPM) Ambarawa. Namun, lahan itu juga belum dapat mereka tempati, karena surat izin penggunaan belum ditandatangani oleh Panglima Kodam IV/Diponegoro. Pihak Kodam IV/Diponegoro berdalih, penerbitan surat izin harus melewati serangkaian proses.
Langkah alternatif para pedagang adalah berjualan di Jalan Baru. Mereka menempati kios darurat tahap II yang dibangun oleh pemerintah Kabupaten Semarang. Hanya saja, mereka kurang nyaman berjualan di sana, pasalnya selain sepi pembeli, di sana juga rawan bencana.
Ketua Paguyuban Asah Asih Asuh Rahayu (A3R), Nasirin, ketika dihubungi beberapa hari yang lalu mengungkapkan kekecewaannya. “Entah sampai kapan lagi izinnya keluar, padahal sudah seminggu kami tidak berjualan karena kios kami dibongkar. Akhirnya kami gunakan Jalan Baru, padahal lokasinya tidak strategis dan rawan bencana,” ungkap Nasirin.
Akhirnya Komisi B DPRD Kabupaten Semarang menggelar rapat dengan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang pada Selasa (24/12). Rapat ini mengagendakan pembahasan pembangunan kios darurat untuk pedagang kain eks Pasar Projo. Namun, rapat itu justru diwarnai aksi protes pedagang. Pasalnya, pemerintah dan DPRD justru menyepakati pembangunan kios darurat di Lapangan Tambakboyo. Keputusan itu dinilai telah mengombang - ambingkan dan merugikan para pedagang. Keputusan pemerintah tidak memaskan pedagang, karena mereka telah membangun kios secara swadaya di belakang Pasar Projo. Bahkan pembangunannya mencapai 60%
Nasirin menyebut, pemerintah telah menipu pedagang. Pemerintah pernah menjanjikan akan merelokasi para pedagang ke lahan eks CPM Ambarawa. Namun, lahan itu belum juga bisa ditempati. Bahkan, beberapa pedagang pernah nekat berjualan di area eks CPM, tetapi akhirnya diusir karena pemerintah belum mendapat izin resmi dari Pangdam tentang penggunaan lahan itu.
Para pedagang pun akhirnya sempat menganggur lantaran tidak memiliki lokasi berjualan. “Kita akhirnya nganggur, mau jualan di mana? Kalau dihitung kita rugi ratusan ribu sampai jutaan per hari, itu jika dihitung omzetnya 50-500 ribu per hari” ujar Nasirin. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang, Yusuf Ismail, mengatakan bahwa berdasarkan kajian lapangan dan teknis, Lapangan Tambak Boyo paling cocok digunakan sebagai pasar darurat. Pihaknya juga tidak mungkin menggunakan lahan eks CPM, karena pemerintah harus membayar biaya sewa lahan itu. “Untuk menempati lahan eks CPM harus sewa, padahal ketentuan penggunaan anggaran tidak ada anggaran sewa,” ujar Yusuf.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Achin Ma’ruf mengajak pedagang untuk bisa memahami keputusan ini. “ Saya harap pedagang bisa memahami keputusan ini, sehingga keputusan ini bisa segera dilaksanakan, agar pasar bisa segera dibuat, sehingga bisa segera berjualan,” katanya. (Andi Pujiono)

KDRT,wakil walikota magelang didesak mundur

MAGELANG - Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo didesak mundur oleh elemen masyarakat. Hal itu menyusul perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Siti Rubaidah. Namun, beberapa pihak menyesalkan sikap DPRD Kota Magelang yang masih belum mengambil sikap terhadap kasus yang menimpa orang nomor dua di Kota Magelang itu.
DPRD Kota Magelang mengaku masih menunggu berjalannya proses hukum sebelum mengambil tindakan terhadap kasus ini. “Saya masih menunggu proses hukum. Saya memantaunya, tetapi tetap menunggu proses hukum yang berjalan,” ungkap ketua DPRD Kota Magelang, Hasan Suryoyudho.
Siti Rubaidah, istri Joko yang biasa disapa Ida, mengaku akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaiakan kasus ini. “Barangkali ini salah, saya minta maaf. Tapi saya hanya ingin hak atas anak saya terpenuhi, karena sudah satu bulan ini saya tidak bisa bertemu dengan anak saya,” kata Ida.
Keinginan Ida untuk menempuh jalur hukum didukung oleh Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT (JRAP3K). Kelompok masyarakat ini merupakan gabungan elemen organisasi di Jawa Tengah. JRAP3K terdiri atas FORCITA Magelang, Fatayat NU, GMNI, Kaukus Perempuan Politk Indonesia (KPPI), Departemen Wanita DPC PDIP Magelang, Elemen Mahasiswa Magelang, YLSKAR, Jurnal perempuan, Jejer Wadon Solo, LBH APIK Semarang, LRC-KJHAM Semarang, PBHI Jawa Tengah, dan Asosiasi LBH APIK Indonesia..
Dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT (JRAP3K) menyatakan dukungan terhadap Siti Rubaidah (Istri sah Wakil Walikota Magelang) yang saat ini menjadi korban KDRT dari suaminya. Dalam keterangan per situ disebutkan bahwa sejak menikah dengan Joko Prasetyo, Ida kerap menerima kekerasan fisik psikis, maupun seksual.
Kekerasan fisik berupa penamparan, pemukulan, tendangan, perusakan property milik korban berupa handphone oleh suaminya. Sementara kekerasan psikis berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya secara berulang-ulang sejak tahun 2000 hingga sekarang, dengan beberapa wanita yang berbeda. Bahkan saat ini suaminya hidup bersama dengan seorang perempuan yang diakuinya sebagai istri hasil nikah siri dan hidup bersama di rumah dinas. Selain itu, Ida juga dipisahkan secara paksa dengan kedua anaknya. Dan kekerasan seksual yaitu setiap kali suami mengajak berhubungan seksual sering kali diawali dengan melihat materi-materi porno.
“Hal itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Untuk itu, kami minta dewan untuk segera bersikap. Dan kepada Joko Prasetyo, kami meminta dengan legowo untuk mundur dari jabatan Wakil Walikota Magelang,” kata Rahayu Kandiati, salah seorang anggota JRAP3K.
Koordinator penasihat hukum Ida dari PBHI Jawa Tengah, Denny Septiviant, meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap kasus yang merugikan perempuan ini. Menurut Denny, Joko telah melanggar UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah junto PP No. 6 tahun 2005, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan KUHP.
Terhadap kasus ini, Polres Magelang Kota mengaku tengah mengumpulkan kelengkapan pemberkasan dan administrasi penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Magelang Kota, Joko Pitoyo. Joko menambahkan, jika pemberkasan telah selesai, berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya. (Andi)

Mengharap Pemerintah Sedikit Perhatian

SumSel - Aliansi Masyarakat Lubuk Batang meninjau Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan didukung oleh beberapa aktifis mahasiswa dari Universitas Sriwijaya, Universitas Baturaja dan IAIN Raden Fatah Palembang pada hari Kamis, 20 Desember 2012 menggelar aksi turun kejalan menuntut perbaikan jalan antara desa Lubuk Batang - desa Durian yang hingga saat ini rusak parah, sehingga akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kecelakaan hingga merengut korban jiwa.

Aksi itu juga diikuti oleh Front Pemuda Peduli Penderitaan Rakyat (FP3R) Sumatera Selatan, sehingga mencapai ratusan massa yang membuat lalulintas terhenti selama 2 jam serta memacetkan kendaraan hingga 5 KM. Para demonstran meminta kehadiran Pemerintah dan anggota DPRD setempat yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Mereka menuntut agar perbaikan jalan tersebut segera dianggarkan dalam APBD 2013 dan diadakan penanggulangan sementara dalam tempo 1x60 hari, apabila tidak dipenuhi maka masyarakat akan menutup jalan yang menjadi alternatif penghubung antara Baturaja-Palembang tersebut secara permanen.

Hingga pukul 11.00 WIB pihak pemerintah hadir yang diwakili oleh Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Drs.H. Kuryana Azis beserta rombongan, namun masyarakat sangat menyayangkan tak satupun perwakilan dari Anggota Legislatif yang hadir. Hadir dalam kesempatan itu juga dari pihak keamanan Kapolres beserta Kapolsek setempat.

Setelah Wakil Bupati menyampaikan jawabannya yang berjanji akan memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, maka masyarakat berangsur-angsur membubarkan diri dan lalulintas mulai normal kembali sekitar pukul 11.45 WIB siang hari. 
(liputan Razali A Ruslan)

KDRT,wakil walikota magelang didesak mundur

MAGELANG - Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo didesak mundur oleh elemen masyarakat. Hal itu menyusul perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Siti Rubaidah. Namun, beberapa pihak menyesalkan sikap DPRD Kota Magelang yang masih belum mengambil sikap terhadap kasus yang menimpa orang nomor dua di Kota Magelang itu.
DPRD Kota Magelang mengaku masih menunggu berjalannya proses hukum sebelum mengambil tindakan terhadap kasus ini. “Saya masih menunggu proses hukum. Saya memantaunya, tetapi tetap menunggu proses hukum yang berjalan,” ungkap ketua DPRD Kota Magelang, Hasan Suryoyudho.
Siti Rubaidah, istri Joko yang biasa disapa Ida, mengaku akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaiakan kasus ini. “Barangkali ini salah, saya minta maaf. Tapi saya hanya ingin hak atas anak saya terpenuhi, karena sudah satu bulan ini saya tidak bisa bertemu dengan anak saya,” kata Ida.
Keinginan Ida untuk menempuh jalur hukum didukung oleh Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT (JRAP3K). Kelompok masyarakat ini merupakan gabungan elemen organisasi di Jawa Tengah. JRAP3K terdiri atas FORCITA Magelang, Fatayat NU, GMNI, Kaukus Perempuan Politk Indonesia (KPPI), Departemen Wanita DPC PDIP Magelang, Elemen Mahasiswa Magelang, YLSKAR, Jurnal perempuan, Jejer Wadon Solo, LBH APIK Semarang, LRC-KJHAM Semarang, PBHI Jawa Tengah, dan Asosiasi LBH APIK Indonesia..
Dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT (JRAP3K) menyatakan dukungan terhadap Siti Rubaidah (Istri sah Wakil Walikota Magelang) yang saat ini menjadi korban KDRT dari suaminya. Dalam keterangan per situ disebutkan bahwa sejak menikah dengan Joko Prasetyo, Ida kerap menerima kekerasan fisik psikis, maupun seksual.
Kekerasan fisik berupa penamparan, pemukulan, tendangan, perusakan property milik korban berupa handphone oleh suaminya. Sementara kekerasan psikis berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya secara berulang-ulang sejak tahun 2000 hingga sekarang, dengan beberapa wanita yang berbeda. Bahkan saat ini suaminya hidup bersama dengan seorang perempuan yang diakuinya sebagai istri hasil nikah siri dan hidup bersama di rumah dinas. Selain itu, Ida juga dipisahkan secara paksa dengan kedua anaknya. Dan kekerasan seksual yaitu setiap kali suami mengajak berhubungan seksual sering kali diawali dengan melihat materi-materi porno.
“Hal itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Untuk itu, kami minta dewan untuk segera bersikap. Dan kepada Joko Prasetyo, kami meminta dengan legowo untuk mundur dari jabatan Wakil Walikota Magelang,” kata Rahayu Kandiati, salah seorang anggota JRAP3K.
Koordinator penasihat hukum Ida dari PBHI Jawa Tengah, Denny Septiviant, meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap kasus yang merugikan perempuan ini. Menurut Denny, Joko telah melanggar UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah junto PP No. 6 tahun 2005, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan KUHP.
Terhadap kasus ini, Polres Magelang Kota mengaku tengah mengumpulkan kelengkapan pemberkasan dan administrasi penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Magelang Kota, Joko Pitoyo. Joko menambahkan, jika pemberkasan telah selesai, berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya. 
(Andi Pujiono)

Pemecatan Ketua Yayasan USI Langgar Hukum

SIMALUNGUN - Seyogianya, pelaksanaan pemberhentian anggota atau Ketua Pembina Yayasan (Universitas Simalungun) USI harus ditempuh melalui mekanisme atau aturan yang berlaku dan aturan hukum, dan harus dirapatkan dan yang memimpin rapat harus Ketua Dewan Pembina.

Oleh karena itu, Anggota Pembina Yayasan USI Syamsudin Manan Sinaga mengaku kaget dengan pernyataan Polentyno Girsang yang memecat Ketua Pembina Yayasan USI dan Ketua serta Sekretaris Pengurus Yayasan USI dalam waktu yang bersamaan.

Kata mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM itu, sebagai anggota Pembina, secara hukum tidak ada kewenangan Polentyno Girsang dkk melakukan rapat untuk pemecatan Ketua Dewan Pembina Yayasan USI. Rapat yang dilaksanakan itu katanya adalah ‘liar’ karena tidak ada undangan.

Apalagi jabatan Ketua Pembina Yayasan USI kata dia adalah lima tahun sebagaimana diatur dalam ART No 1/2012 tanggal 3 Nopember 2012.

Ketua Pembina Yayasan USI pada rapat sebelumnya sudah mengetuk palu pertanda rapat ditutup. Setelah itu, tak ada lagi hak dan kewenangan anggota Pembina Yayasan USI untuk membuka rapat dan mengambil keputusan memecat Ketua Pembina, hal ini menurut Manan jelas melanggar hukum dan hasilnya juga menjadi cacat hukum.

“Saya tidak diundang, entah yang lainnya. Lagipula yang mengundang harusnya Ketua Pembina bukan anggota. Sedangkan undangan Ketua Pembina yang saya ketahui, bukan untuk pemecatan Ketua Pembina, tapi agendanya membahas masalah demo mahasiswa dan permasalahan pemilihan Rektor USI, dan untuk ini yang saya ketahui sudah ditutup Ketua Pembina dengan mengetukkan palu pertanda rapat ditutup. Setelah itu tidak ada lagi rapat Pembina,” katanya, hari ini.

Sementara mahasiswa senior dari Fakultas Hukum, Hotman Sitompul, pihaknya bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya sedang membahas masalah ini secara serius karena ini menyangkut masa depan USI agar USI nantinya dibawa ke arah yang lebih baik.

Hotman mengatakan, apapun keputusan yang diambil maka semuanya harus jelas payung hukumnya dan tidak boleh sembarangan memecat. Karena semua ada aturannya, baik itu aturan USI dan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(cop/was)

Pasal 170 dan 406

Pasal 170 KUHP  mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Kalau boleh dikatakan pasal ini adalah  gabungan  pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan. Namun bila dibandingkan tentulah berbeda pengertian ataupun tujuan yang diinginkan oleh Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 dan 55 KUHP.
Perlu ketelitian dalam penerapan pasal ini, karena bisa saja menyentuh ketentuan pasl 351. Maka daripada itu sering sekali para penyidik membuat pasal ini jounto 351 dan di tingkat penuntutan Penuntut Umum sering memakai jenis dakwaan Alternatif, dimana nantinya hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.[1]
Objek dari perlakuan para pelaku dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(1)   Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2)   Tersalah dihukum:
  1. dengan penjara  selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
  2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
  3. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
(3)   Pasal 89 tidak berlaku
Perlu diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal ini sebagai berikut:
  1. Barangsiapa. Hal ini menunjukkan kepada orang atau pribadi sebagai pelaku.
  2. Di muka umum. Perbuatan itu dilakukan di tempat dimana publik dapat melihatnya
  3. Bersama-sama, artinya dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Arti kata bersama-sama ini menunjukkan bahwa perbuata itu dilakukan dengan sengaja (delik dolus) atau memiliki tujuan yang pasti, jadi bukanlah merupakan ketidaksengajaan (delik culpa).
  4. Kekerasan, yang berarti mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil dan tidak sah. Kekerasan dalam pasal ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”.
  5. Terhadap orang atau barang. Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang sebagai korban
Penggunaan pasal ini tidaklah sama dengan penggunaan pasal 351, dikarenakan dalam pasal ini pelaku adalah lebih dari satu, sedangkan dalam pasal 351, pelaku adalah satu orang, ataupun dapat lebih dari satu orang dengan catatan dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan. Seseorang dapat saja mendapat perlakuan kekerasan dari dua orang atau lebih tetapi para pelaku tidak melakukannya bersama-sama atau tidak sepakat dan sepaham untuk melakukan kekerasan itu, maka hal ini sudah memasuki ranah Pasal 351.
Kekerasan yang dilakukan sesuai Pasal 170 sudahlah tentu dilakukan oleh para pelaku dalam waktu yang bersamaan ataupun dalam waktu yang berdekatan dengan syarat ada kesepakatan dan kesepahaman untuk berbuat tindakan kekerasan tersebut terhadap orang atau barang.
Perbedaan yang paling mendasar Pasal 170 dengan Pasal 351 adalah dilakukannya tindakan itu di hadapan orang banyak atau di ruang publik terbuka, sedangkan pada Pasal 351 hal ini tidak dibedakan, apakah dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun di ruang publik terbuka.
Ancaman hukuman Pasal 170 ini lebih berat daripada Pasal 351. Apabila kita bandingkan pada akibat yang ditimbulkan antara kedua pasal ini dengan ancaman hukumannya, maka kita akan mendapati ancaman hukuman pada Pasal 170 lebih berat daripada Pasal 351. Pada Pasal 170, jika korban mengalami luka berat maka si pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, sedangkan pada Pasal 351 dengan akibat yang sama, yaitu luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Jika akibat yang ditimbulkan adalah matinya korban, Pasal 170 mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun sedangkn pada Pasal 351 ancaman hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Berbicara mengenai luka berat, Pasal 90 KUHP memberikan defenisi luka berat sebagai berikut:
“ Yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu: penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak lagi memakai salah satu panca indera; kudung (kerompong); lumpuh; berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.”
Dari defenisi yang diberikan Pasal 90 KUHP di atas, dapat diterangkan bahwa:
  1. Luka yang dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut ( tentunya dengan referensi pihak yang profesional dan diakui, seperti dokter misalnya) itu bukanlah luka berat.
  2. Luka berat bukan harus selalu berarti luka yang besar. Keadaan yang ditimbulkan, walau sebesar apapun itu, selama sudah membuat proses suatu kegiatan/pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan baik, terhambat secara terus-menerus atau dengan kata lain tidak cakap melakukan pekerjaannya, itu juga termasuk luka berat. Dalam penjelasanya terhadap Pasal 90 ini, R. Soesilo memberi contoh penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya.
  3. Luka berat  juga dapat berupa tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera. Panca indera itu berupa penglihatan, penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit.
  4. Lumpuh (verlamming) artinya tidak dapat menggerakkan anggota badannya dikategorikan juga sebagai luka berat.
  5. Luka berat tidak harus selalu terlihat dari luar saja. Berobah pikiran dapat juga dikategorikan luka berat ketika hal itu lebih dari 4 (empat minggu). Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak termasuk pengertian luka berat.
  6. Tindakan menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu akan mengakibatkan suatu keadaan yang dapat dikategorikan luka berat pada ibu yang mengandung tersebut.
  7. Pengertian mengenai luka berat yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 dapat diterima sebagai suatu keadaan yang disebut luka berat sesuai pertimbangan hakim dengan terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi atau dokter yang biasa kita sebut visum et repertum.
Khusus untuk kekerasan terhadap barang, Pasal yang juga mengatur hal ini adalah pasal 406 KUHP ayat (1). Pasal 406 ini juga mengatur jika korban adalah binatang dalam ayat (2). Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari Pasal 406:
(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
(2)   Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
Ancaman hukumannya adalah lebih ringan karena khusus mengatur tentang objek perlakuan dari perbuatan itu adalah barang dan binatang. Yang menjadi perhatian disini adalah hilangnya hak kepemilikan si empunya atas barang atau binatang, baik kepemilikan sepenuhnya atau sebagian atas barang atau binatang tersebut.

Toko Roti Di Suriah Di bom

BEIRUT - Lebih dari 60 penduduk sipil terbunuh pada Minggu waktu setempat dalam serangan udara oleh pesawat tempur rezim Suriah.
  
Menurut Syrian Observatory for Human Rights, pesawat tempur itu menyerang kerumunan orang yang sedang mengantri di luar toko roti di kota yang telah direbut oleh gerilyawan, Halfaya, Provinsi Hama.
   
Organisasi itu pada awalnya melaporkan "lusinan" orang terbunuh, dan memperkirakan bahwa angka kematian dapat meningkat karena setidaknya 50 orang juga terluka parah.
   
Sementara grup aktivis Local Coordination Committees (LCC) mengumumkan "pembunuhan massal telah dilakukan oleh pasukan rezim" sambil menambahkan bahwa kota Halfaya sedang berada dalam krisis kemanusiaan dengan kurangnya pasokan makan yang disebabkan oleh kepungan rezim di sekitar wilayah itu.
   
LCC mengatakan bahwa lusinan orang mengantri di luar toko roti yang diserang itu karena mereka tidak mempunyai bahan makanan selama beberapa hari.
(cop/was)

17 Pemain sudah tanda tangan kontrak dan terima panjar

MEDAN - Sekretaris Tim PSMS Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS), Sapitra SE, menegaskan sembilan dari 17 pemain yang bernegosiasi dengan manajemen pada Jumat (21/12) dan Sabtu (22/12) telah menandatangani kontrak setelah menerima panjar.

Sapitra mengakui, pihaknya akan terus melobi pemain yang belum menandatangani kontrak karena belum ada kesepakatan nilai yang ditawarkan. Namun, tambahnya, walau belum ada kesepakatan dengan mereka bukan berarti skuad pelatih H Abdul Rahman Gurning itu menghentikan persiapannya.

Sebelumnya, 10 pemain termasuk kiper Markus Haris Maulana Horison telah deal dengan manajemen. Alhasil, PSMS yang tampil di Divisi Utama LPIS ini telah memiliki total 19 pemain.

“Yang menolak tawaran itu kebanyakan menginginkan kontrak melebihi nilai kontrak kompetisi lalu. Padahal saat itu mereka memperkuat PSMS yang berkompetisi di ISL, sedangkan tahun ini kita tampil di kasta Divisi Utama,” kata Sapitra, Minggu.

“Seharusnya pemain menyadari akan bermain di kasta mana. Tapi yang jelas kami akan terus melobi dan bila gagal sepakat terpaksa mencari pemain lain yang kualitasnya tidak kalah dari mereka. Kita tidak mau persiapan yang dilakukan selama ini berantakan,” imbuhnya.

Dengan demikian, 19 pemain yang telah deal dengan manajemen Ayam Kinantan adalah Markus Horison, Novi Handriawan, Saktiawan Sinaga, Jecky Pasarella, Ari Yuganda, Donny F Siregar, Romy Agustiawan, Dede Pranata, Bambang Hardianto, Ade Irawan, Sugiono, M Abdi, Putra Harahap, Roni Saputra, Syafri Koto, Juanda Mayadi, Zulkarnaen, dan Yudi Andika.

Secara terpisah, Sekretaris Umum PSMS JH Iswanda Nanda Ramli membantah SK penunjukan Yohana Pardede selaku manajer tim belum ada. Dikatakan, pengurus sudah mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Benny Sihotang.
(cop was)

KPK Terus Usut Kasus Hambalang

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyidik kasus pengadaan barang Korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

"Yang disidik KPK sekarang adalah apakah penggunaan anggaran yang sudah dipakai untuk pembangunan Hambalang ada pelanggaran atau tidak, meski sebelumnya memang ada proses penganggaran tapi apakah dalam penganggaran itu ada korupsi harus dicari apakah ada dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat, (21/12).

Pernyataan Jubir KPK itu disampaikan menanggapi juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng yang mengatakan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Anggaran.

Keduanya dianggap menimbulkan kasus Hambalang lantaran mencairkan dana sebesar Rp1,2 triliun, meski tanpa tanda tangan Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri PU Djoko Kirmanto yang terkait langsung proyek Hambalang.

"Tidak bisa ada anggapan Pengguna Anggaran (PA) itu tidak tanda tangan jadi tersangka, tapi sejauh mana tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PA menyalahgunakan kewenangan dalam pembangunan 'sport center' Hambalang karena ada pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan.

PA dalam kasus tersebut adalah Andi Mallarangeng selaku Menpora dan PPK adalah Deddy Kusdinar yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Perencanaan Kemenpora, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dikenai pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

"Yang sekarang naik ke penyidikan adalah pengadaan 'sport center' Hambalang, apakah di sana terjadi 'mark up' atau ketidaksamaan mengenai spek bangunan, dan ini belum berhenti pada dua tersangka," kata Johan.

Namun di sisi lain menurut Johan, KPK juga melakukan penyelidikan mengenai aliran dana dalam proyek Hambalang.

"Apakah ada aliran dana yang diterima oleh penyelenggara negara atau ada aliran dana yang tidak sah dalam penggunaan anggaran senilai Rp1,2 triliun dengan skema proyek tahun jamak, jadi kembali bukan hanya soal yang tanda tangan tapi apakah ada pasal-pasal tindak pidana korupsi yang dilanggar," kata Johan.

Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.
Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.
(cop tv1)

Calo Masih Berkeliaran Di Bandara Polonia

MEDAN – Para  calo tiket di Bandara Polonia Medan memanfaatkan momen mudik Hari Natal dan Tahun Baru 2013 ini untuk meraup keuntungan. Hal ini terlihat saat para calo tiket ini pun bebas berkeliaran baik di Bandara Polonia Medan.

Berdasarkan pantauan Waspada Online di Bandara Polonia Medan para calo langsung menawarkan tiket kepada calon penumpang yang datang dan sedikitnya 30 calo terus berkeliaran di Bandara Polonia Medan

Para calo merayu korbanya dengan mengatakan tiket sudah habis di agen resmi. Seperti diberikatakan sebelumya tiket pesawat tujuan Medan-Jakarta memang sudah habis terjual sejak 22 Desember lalu.

Duty Manager Bandara Polonia Medan, Prio Ambardi, mengakui masih ada calo yang nekad beroperasi di Bandara Polonia Medan walaupun pihaknya sudah berusaha keras untuk memberantas praktik percaloan.

“Kita selalu melakukan razia terhadap para calo tiket ini dan banyak yang sudah kita tangkap dan berikan penjelasan kepada para calo, namun memang masih ada saja yang nekad,” kata Prio kepada wartawan, hari ini.

Prio juga mengakui kalau keberadaan calo tiket di bandara memang meresahkan calon penumpang dan mengganggu kenyamanan semua orang yang berurusan ke bandara.

Jumlah calo yang ada di terminal ini, lanjutnya melebihi jumlah petugas yang ada. Hal ini mebuat pihaknya mengalami kesulitam untuk mengatasi percaloan.
(cop/was)

PKS Belum Siap Jadi Partai Terbuka

JAKARTA - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Burhanuddin Muhtadi menilai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum solid saat menyatakan diri sebagai partai terbuka. Sebagai partai terbuka, PKS mulai menjaring kader-kader non muslim.

"Sampai sekarang kegalauan terjadi di internal PKS. Di internal tidak cukup solid bagaimana non muslim bisa jadi pengurus atau caleg," ujar Burhan, di Jakarta, hari ini.

Burhan melihat pendeklarasian sebagai partai terbuka tidak menjamin PKS bisa mendulang suara yang cukup. Ia mencontohkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyatakan diri sebagai partai terbuka. Menurutnya, perolehan suara PPP justru terus-menerus turun. Selain itu, tantangan lain yang harus dihadapi PKS ada persaingan dengan partai-partai nasionalis.

Partai nasionalis diuntungkan dengan kepemilikan media massa. Sementara partai Islam termasuk PKS tidak memiliki wadah untuk menyampaikan pandangannya. "Ketika partai Islam migrasi ke tengah, PKS yang mengklaim sebagai partai terbuka, ketika mereka sama-sama ke tengah, kekuatan utama adalah kapital. Ini yang lemah oleh partai Islam," ujar Burhan lagi.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra, merasa optimis PKS tetap bisa meraih simpati masyarakat. "Terkait dengan optimisme pemilih Islam, PKS yakin. Dengan semakin well-informed-nya masyarakat dan terinternalisasinya Islam, saya yakin," kata Indra.
(cop/was)

Ditjen Pajak Tetapkan system baru pembuatan faktur

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan sistem baru dalam pembuatan faktur pajak mulai 1 April 2013. Sistem tersebut bertujuan sebagai upaya menghindari penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab serta diharapkan meningkatkan kenyamanan kepada pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak, hari ini menyebutkan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran yang diterapkan maka faktur pajak mempunyai peran strategis. Kebijakan itu merupakan langkah lanjutan setelah program registrasi ulang PKP dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Berdasar peraturan itu, nantinya penomoran faktur pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan Direktorat Pajak melalui pemberian nomor seri faktur pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya.

Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut meliputi kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit yaitu dua digit kode transaksi, satu digit kode status, dan 13 digit nomor seri Faktur Pajak.

Selain itu nomor seri faktur pajak diberikan Direktorat Jenderal Pajak melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password, identitas penjual dan pembeli terutama alamat harus diisi dengan alamat sebenarnya atau sesungguhnya.

Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya, pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang.

Aturan menyebutkan PKP yang tidak menggunakan nomor seri faktur pajak dari Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan nomor seri faktur pajak ganda akan menyebabkan faktur pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap.

Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(cop/was)

DPR: Penyerapan APBN tak maksimal

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai tidak optimalnya penyerapan anggaran terhadap belanja negara karena selama ini tidak ada reward and punishment system.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, menyatakan sistem tersebut seharusnya ada dalam setiap realisasi belanja negara baik itu belanja modal maupun belanja Kementerian/Lembaga.

Komisi XI sudah berulang kali meminta agar pemerintah membuat semacam undang-undang reward and punishment system dalam pelaksanaan belanja negara. Karena menurutnya akan sama saja bagi Kementerian/Lembaga yang tidak merealisasikan program yang sudah direncanakan dengan yang tidak tanpa adanya sistem tersebut.

"Sedangkan legislatif hanya bisa mendesak, adapun pelaksanaan sepenuhnya ada pada pemerintah," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, hari ini.

Ia mengatakan sudah sejak masa Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani, Komisi XI menyerukan agar dibuat semcam undang-undang reward and punishment system. Bahkan, saat itu menurut dia, sudah masuk UU Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008, namun saat Menteri Keuangan dijabat Agus Martowardojo, RUU tersebut sudah tidak diindahkan lagi.

"Kalau anda lihat saya dalam rapat anggaran itu sudah berbusa-busa menyerukan agar dibuat aturan reward and punishment system," kata anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Oleh karenanya selama tidak ada sistem tersebut, mustahil belanja negara apa pun itu akan tercapai realisasinya. Sebab tidak ada tuntutan untuk mencapai target. "Kecuali belanja pegawai pasti Kemenkeu selalu bisa merealisasikan karena pegawainya pasti nuntut itu (anggaran) untuk bekerja," ungkapnya.

Ia mengatakan presiden bisa memberlakukan aturan punishment diukur dari aspek kelalaian dan kesengajaan. Jika ada Kementerian/Lembaga lalai merealisasikan program maka bisa dikenakan sanksi administratif. Sedangkan jika ada kesengajaan seperti halnya perjalanan dinas yang tak perlu maka bisa kena pidana.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo sebelumnya menyatakan lemahnya penyerapan anggaran disebabkan karena tidak ada perencanaan yang matang dari Kementerian/Lembaga serta koordinasi seperti tidak memenuhi dokumen yang diminta sehingga pencairan sulit dilakukan.

"Saya lihat di sini ada ada koordinasi yang perlu diperbaiki, tidak hanya K/L tapi juga persetujuan dari komisi terkait di DPR," kata Menkeu.
(cop/was)

Produksi ikan pangkalan susu

LANGKAT - Produksi ikan dari perairan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, mencapai 5.568 ton.

"Produksi ikan perairan Pangkalan Susu cukup tinggi," kata Kepala Bidang Bina Usaha dan Perikanan Budidaya Dinas Perikanan dan Kelautan Langkat, Jantje R Turangan di Stabat, hari ini.

Produksi ikan dari perairan Pangkalan Susu ini tertinggi dibandingkan dari delapan kecamatan lainnya, seperti perairan Secanggang  5.060 ton, Tanjungpura  3.998 ton, Gebang 2.040 ton.

Menyusul perairan kecamatan Babalan 1.202 ton, kecamatan Sei Lepan 1.422 ton, kecamatan Brandan Barat 1.781 ton, kecamatan Besitang 1.096 ton dan kecamatan Pematang Jaya 186 ton, ujar Turangan.

Turangan juga mengungkapkan  secara keseluruhan produksi ikan dari perairan laut Langkat dari sembilan kecamatan itu berjumlah 22.358 ton.

"Produksi ikan Langkat tidak hanya dari penangkapan ikan laut, tapi juga dari perairan umum," katanya.

Dari perairan umum produksi ikan sekitar 124 ton berasal dari  kecamatan Secanggang sekitar 19,8 ton, Gebang 16,95 ton.

Selain itu kecamatan Tanjungpura 16,7 ton, Sei Lepan 12,54 ton, Babalan 12,1 ton, dan kecamatan Pematang Jaya 6,27 ton.

Akbar Tanjung Perbaiki Marwah Golkar

JAKARTA - Langkah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung yang menyurati DPP terkait pencalonan Ketua Umum Aburizal Bakrie sebagai presiden merupakan upaya menyelamatkan citra partai.

"Saya melihat Akbar Tandjung berupaya bersikap realistis terhadap pencalonan Aburizal Bakrie pada Pemilihan Presiden 2014," kata Peneliti pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor ketika dihubungi, hari ini.

Firman menilai Akbar Tandjung merupakan politisi kawakan Goolkar yang tentu memiliki naluri yang cukup tajam. Akbar tentu menyadari bila figur Aburizal Bakrie sulit untuk "dijual", sehingga dia berupaya melempar wacana untuk memikirkan langkah-langkah yang perlu dilakukan.

"Hal itu dilakukan karena posisi Akbar yang hanya Ketua Dewan Pertimbangan cukup lemah. Dia tidak memiliki tongkat komando partai lagi," tuturnya.

Namun, dia memperkirakan upaya yang dilakukan Akbar Tandjung itu tidak akan berdampak terhadap keputusan Golkar yang akan mengusung Aburizal Bakrie sebagai calon presiden pada 2014.

"Tongkat komando Golkar tetap dipegang Aburizal Bakrie. Dia cukup berhasil menanamkan pengaruhnya hingga ke pengurus partai di daerah meskipun di masyarakat mungkin elektabilitasnya belum terdongkrak," katanya.

Sebelumnya, Akbar Tandjung mengatakan Juli 2013 merupakan momen tepat untuk mengkaji dan menganalisis elektabilitas Aburizal Bakrie sebagai calon presiden yang akan diusung pada 2014.

Juli 2013, menurut Akbar, merupakan waktu yang tepat karena satu tahun setelah Aburizal Bakrie dideklarasikan sebagai calon presiden. Dia berpendapat, bila tren elektabilitas Ketua Umum Partai Golkar itu meningkat dan dukungan masyarakat meluas, maka tidak perlu ada keraguan lagi untuk mencalonkan Aburizal Bakrie sebagai presiden.

Namun, bila yang terjadi sebaliknya, dia mengatakan perlu dipikirkan opsi-opsi yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti hal itu.
(cop/was)

Tiga Aspek Sekolah Tidak Bisa Gelar UN

MEDAN - Sekretaris Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut), Hermansyur mengatakan banyaknya peserta Ujian Nasional (UN) mengikuti ujian kategori gabungan, yang artinya  sekolah tersebut tidak bisa menyelenggarakan UN. Hal ini disebabkan 3 aspek.

“Aspek yang pertama, sekolah baru yang belum mendaftarkan diri ke BAN SM, kedua sekolah belum memperpanjang status akreditasi dan yang ketiga ketiga sekolah tak mampu memenuhi prasyarat kelayakan satu sekolah untuk menjadi penyelenggara UN dan terakhir sekolah yang pesertanya tak mencukupi jumlah minimal untuk berhak menyelenggarakan UN,” kata Hermansyur, kemarin.

Hermanyur menyebutkan kalau ditilik dari aspek pertama dan kedua, ini disebabkan kuota yang diberikan BAN SM Pusat setiap tahunnya tak sebanding.

“Berbanding jauh dengan jumlah sekolah yang sama sekali belum mendaftarkan diri dan sekolah yang belum memperpanjang akreditasinya,” tambahnya.

Sementara untuk aspek yang kertiga disebabkan memang jumlah sekolah yang semakin banyak tak diminati atau tak lagi dipercayai masyarakat.

“Ini terbukti dari jumlah siswa yang semakin tahun semakin sedikit jumlahnya di sekolah tersebut. Karena untuk menjadi penyelenggara UN peserta dari sekolah itu minimal 20 siswa,”katanya.

Pembangunan di silau kahean anggarkan 8,5M

SIMALUNGUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,5 miliar untuk pembangunan di Kecamatan Silou Kahean pada APBD TA 2013.

“Pemkab Simalungun telah memprogramkan pembangunan dengan mengucurkan dana berkisar Rp8,5 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan maupun yang lainnya untuk kecamatan Silou Kahean,” sebut Bupati Simalungun JR Saragih, hari ini.

Bupati meyakinkan masyarakat, Pemkab tetap senantiasa melakukan pembangunan di segala bidang. Hanya saja diakui, luasnya wilayah seakan pembangunan kurang nampak dan anggaran yang terbatas juga menjadi kendala pembangunan dilaksanakan secara merata.

Untuk itu Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat  bergandengan tangan membangun Kabupaten Simalungun dalam menuju kemajuan yang lebih baik seraya meyakinkan Pemkab Simalungun akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh masyarakat.

Bupati menyampaikan ucapan selamat Natal kepada masyarakat yang melaksanakannya.”Dengan perayaan Natal ini mudah-mudahan tali silahturahmi kita semakin erat. Jadilah garam dan terang ditengah-tengah kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,” harap Bupati.

Pembangunan di Silou Kahean dianggarkan Rp8,5 M

SIMALUNGUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,5 miliar untuk pembangunan di Kecamatan Silou Kahean pada APBD TA 2013.

“Pemkab Simalungun telah memprogramkan pembangunan dengan mengucurkan dana berkisar Rp8,5 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan maupun yang lainnya untuk kecamatan Silou Kahean,” sebut Bupati Simalungun JR Saragih, hari ini.

Bupati meyakinkan masyarakat, Pemkab tetap senantiasa melakukan pembangunan di segala bidang. Hanya saja diakui, luasnya wilayah seakan pembangunan kurang nampak dan anggaran yang terbatas juga menjadi kendala pembangunan dilaksanakan secara merata.

Untuk itu Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat  bergandengan tangan membangun Kabupaten Simalungun dalam menuju kemajuan yang lebih baik seraya meyakinkan Pemkab Simalungun akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh masyarakat.

Bupati menyampaikan ucapan selamat Natal kepada masyarakat yang melaksanakannya.”Dengan perayaan Natal ini mudah-mudahan tali silahturahmi kita semakin erat. Jadilah garam dan terang ditengah-tengah kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,” harap Bupati.
(cop/was)

Pembangunan di Silou Kahean dianggarkan Rp8,5 M

SIMALUNGUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,5 miliar untuk pembangunan di Kecamatan Silou Kahean pada APBD TA 2013.

“Pemkab Simalungun telah memprogramkan pembangunan dengan mengucurkan dana berkisar Rp8,5 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan maupun yang lainnya untuk kecamatan Silou Kahean,” sebut Bupati Simalungun JR Saragih, hari ini.

Bupati meyakinkan masyarakat, Pemkab tetap senantiasa melakukan pembangunan di segala bidang. Hanya saja diakui, luasnya wilayah seakan pembangunan kurang nampak dan anggaran yang terbatas juga menjadi kendala pembangunan dilaksanakan secara merata.

Untuk itu Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat  bergandengan tangan membangun Kabupaten Simalungun dalam menuju kemajuan yang lebih baik seraya meyakinkan Pemkab Simalungun akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh masyarakat.

Bupati menyampaikan ucapan selamat Natal kepada masyarakat yang melaksanakannya.”Dengan perayaan Natal ini mudah-mudahan tali silahturahmi kita semakin erat. Jadilah garam dan terang ditengah-tengah kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,” harap Bupati.
(cop/was)

Profil dan Pengurus

Profil dan Pengurus

sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai undang-undang dan penegakkan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang 1945,maka kami memiliki izin dan kantor operasional yang memang wajib ada dimiliki sebuah lembaga.

merk lembaga        : KORPS WARTAWAN PENYIDIK APARATUR NEGARA (CORISTA)
nama perusahaan   : CV.ALI MEDIA
media                    : METRO SIDIK INDONESIA (MSI)
akte pendirian        : DENILAH SHOFA  SH,nomor : 333 -  2012
alamat kantor         : Jl.Kenari Perumnas Bagelen Tebing Tinggi -SUMATERA UTARA
contact person       : +6285782421952
                       



PENGURUS LBH CORISTA PUSAT  :
Penasehat                                : Pengurus KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI)                cab SUMUT
Pembina                                   : BORKAT HARAHAP,SH
                                                   KHAIRUL IHSAN SARAGIH
Pendiri                                      :
  1. LIA R
  2. ADLIN
  3. KAHARUDIN S
Pengurus                                 :
Ketua Umum                           : KAHARUDIN S
Ketua 1                                    : JONNY A.SILALAHI / 085373983731
Ketua 2                                    : ILAN PURBA              / 081375100403

Sekjend                                              : ADLIN                      
Bendahara                                         : LIA R                           


Kabid Humas                                      : RAHMAT AZHARI
Kabid Pelayanan                                : ADLIN AFFANDI HASIBUAN
Kabid Kewanitaan                             : NURZIANA
Kabid Investigasi dan  Monitoring  : SYAIFUL AMRI
Kabid Hap dan Huap                         : JULIANI
Kepala Cabang                                   : 
  • Abd.Kahar Samali
  • Andi Pujiono


 PENGURUS MEDIA "METRO SIDIK INDONESIA" PUSAT :

Penasehat                                      : Pengurus KAI SUMUT
Pembina                                        : - BORKAT HARAHAP,SH
                                                       - KHAIRUL IHSAN SARAGIH
Pemimpin Umum                            : KAHARUDIN S
Pemimpin Redaksi                          : JOHNNY AP SILALAHI
Wakil Pemimpin Redaksi               : -
Sekretaris Redaksi                          : M.ILAN PURBA
Bendahara                                       : LIA RAHMI
Pimpinan Produksi                         : RAHMAT AZHARI
Editor                                              : ADLIN AFFANDI HSB
Kordinator Liputan                         : - SYAIFUL AMRI (NASIONAL)
                                                          - ABD.KAHAR SAMALI ( SULSEL)
                                                          - ANDI PUJIONO (JAWA TENGAH)
Kepala Bidang Pemasaran              : NURZIANA
Wakil Kabid Pemasaran                 : JULIANI
Wartawan :

  1. Syaiful Amri
  2. Abd.Kahar Samali
  3. Andi Pujiono
  4. Magel Hen
  5. Rachman S H

ADVOKAT                                 : BORKAT HARAHAP,SH dan Pengurus KAI SUMUT
Nb : bagi yang tertarik untuk mengiklankan produk perusahaannya,silahkan langsung kontak kami di : +6285782421952

Koruptor Lebih Cocok Di Nusakambangan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya kurang setuju usulan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung dijadikan penjara untuk  koruptor. Koruptor itu lebih cocok dipenjara di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penjara Nusakambangan merupakan tempat yang "sesuai" bagi para koruptor."Daripada Sukamiskin, saya kira lebih maju pemikiran yang menyatakan agar penjara bagi para koruptor selayaknya di Nusakambangan, atau Pulau Madagaskar sekalian," ujarnya usai menghadiri diskusi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), hari ini.

Alasan Johan lebih setuju Nusakambangan, sebagai bentuk dual pembelajaran, yakni pemberian efek jera bagi para koruptor agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jadi sebenarnya bukan soal tempatnya, tapi apakah timbul efek jera dari situ. Nah itu yang harus dipikirkan. Jadi perlu dipikir lebih matang lagi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal ini Direktorat Jendral Pemasyarakatan, akan menetapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung sebagai lapas khusus terpidana kasus korupsi.

Lebih lanjut dikatakan, narapidana korupsi sebaiknya tidak usah diberikan remisi. Hukuman tanpa remisi itu bertujuan untuk memberikan efek jera.

"Pemberian remisi saya kira tidak usah diberikan agar ada efek jera," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi lagi.

Menurut Johan, sudah sepantasnya para koruptor di Indonesia mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Namun, jika remisi diberikan pada situasi-situasi tertentu KPK akan mendukung. "Semisal jika dia bisa jadi justice Collaborator, ini kan harus diberikan reward, seperti remisi," tandasnya.

Seperti diketahui, Natal dan menjelang tahun baru, sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan memberikan remisi kepada para napi yang dinilai berprilaku baik. Remisi untuk napi kemudian diusulkan ke Kemenkum HAM.

Penguatan prinsip antikorupsi saat ini telah diperkokoh dengan adanya pengetatan remisi bagi narapidana (napi) koruptor dan kejahatan serius lainnya. Pengetatan remisi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Sekarang sudah tidak ada lagi remisi yang diobral untuk terpidana kasus korupsi dan kejahatan besar lain," tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, hari ini.

Menurut Denny, berdasarkan pp tersebut, napi kasus korupsi akan diberikan remisi apabila bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. "Kesediaan untuk bekerja sama ini, harus dinyatakan secara tertulis, dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
(cop/was)

Pabrik Senjata Api di Grebek

NIAS – Anggota Polres Nias berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dengan melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang dijadikan home industry senjata api (senpi) di Kecamatan Ma'u, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Tidak hanya mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, satu butir peluru, tiga pucuk senapan angin bekas,satu buah popor senjata,14 batang pipa besi yang diduga digunakan sebagai laras senjata, delapan buah pegas, satu pucuk replika senjata dari kayu, satu buah tombak, tujuh buah senjata tajam berbagai ukuran dan tiga buah kikir besi. Petugas juga meringkus ibu dan anak yakni Arilia Waruwu (40), Perianus Waruwu (20), mahasiswa IKIP Gunungsitoli.

Kepala Polres Nias AKBP Mardiaz K Dwihananto kepada wartawan melalui sambungan selularnya hari ini, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan pengembangan terkait berbagai kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Nias dan sekitarnya.

Dijelaskan, kejadian penangkapan tersebut bermula pada saat Tim Resmob Polres Nias yang beranggotakan 9 orang personil bersama 9 orang anggota Polsek Lolofitu Moi melakukan penyidikan kasus pembunuhan Korban Faigizanolo Gulo Als Ama Rohani yang dibunuh secara sadis pada tanggal 21 Oktober 2012 oleh tersangka (DPO) Amoni Gulo, Destiar Gulo dan Dedi Waruwu.

Diketahui tersangka Amoni Gulo sering berada di sebuah rumah di Desa Siwalubanua Kec. Ma’u. Tim selanjutnya bergerak cepat menuju TKP dan dilakukan penyergapan ke dalam rumah tersebut dan menangkap ibu dan anak ini.

"Hingga saat ini, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif. Kami  terus melakukan penyelidikan terkait banyaknya peredaran senjata api rakitan di Kabupaten Nias," pungkas, Mardiaz.
(cop was)

Ical Diyakini Bukan Kader Terbaik.

JAKARTA - Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Ibramsjah menganggap wajar jika Partai Golkar belakangan kembali dilanda perbedaan pendapat terkait dengan pencapresan Aburizal Bakrie (Ical).

Terlebih, Dewan Pertimbangan Partai Golkar telah mengusulkan agar pencapresan Ical dievaluasi mengingat semakin hari elektabilitas ketua umum Partai Golkar itu tidak meningkat.

"Golkar itu partai besar, harusnya yang terpilih itu kader terbaik. Tapi selama ini penentuan capres selalu tertutup. Pertanyaanya, apakah Ical kader terbaik di Golkar? Apa Ical benar-benar punya elektebailitas di Golkar? Saya yakin tidak," kata dia kepada wartawan, hari ini.

Munculnya kegusaran di internal partai berlambang pohon beringin itu, terutama dari DPD tingkat II, disebabkan karena Ical terkesan otoriter dan menutup peluang kader lain yang lebih layak untuk diusung sebagai capres oleh Partai Golkar.

"Selama ini kan tidak pernah fair play, karena selalu tertutup. Kalau dia (Ical) memang berani, dia harus buka konvensi. Beri kesempatan kepada Jusuf Kalla, Akbar Tanjung, Fadel Muhammad, dan lain-lain," tegasnya.

Buruknya elektabilitas Ical, menurut Ibramsjah, karena Ical memiliki rekam jejak yang buruk. Terutama yang terkait dengan munculnya bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Saya rasa rakyat Indonesia juga tahu siapa Ical. Apa yang dikerjakan di Sidoarjo dan dengan mafia pajak. Itu saja sudah susah meningkatkan elektabilitas Ical. Saya yakin dia dapat nomor buncit nanti di Pilpres. Makanya perlu ada calon alternatif, apakah dari luar atau dari dalam Golkar," ujar Ibramsjah.

Meski demikian, bukan berarti Ical akan kehilangan kesempatan untuk meningkatkan elektabilitasnya. Menurut Ibramsjah, Ical akan mendapatkan simpati dari publik jika dia dengan berani memberikan kesempatan kepada tokoh Golkar lainya untuk berkompetisi di bursa capres.

"Saya rasa masih ada waktu kalau Ical punya sifat kenegarawanan, jantan, dan berani. Harus tantang semua (konvesi). Kalau dia menang, rakyat Indonesia akan simpati, elektabilitas akan naik," tutupnya.
(cop was)

Kasus Century Harus selesai 2013

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Hidayat Nur Wahid berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dugaan korupsi Hambalang dan kasus Century pada 2013.

"Perlu ada upaya untuk mempercepat penyelesaian kasus Hambalang dan Century pada 2013," kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, hari ini.

Hidayat mengatakan, bila kedua kasus itu tidak selesai pada 2013, akan ada pihak-pihak yang terbebani dengan adanya kasus itu pada 2014.

Bila kedua kasus itu bisa diselesaikan pada 2013, dia berharap Pemilu 2014 bisa dilakukan dan dijalankan secara terhormat tanpa ada beban kasus-kasus sebelumnya.

"Karena itu, KPK harus bekerja lebih giat karena tentunya ada yang tidak ingin terbebani dengan kasus Hambalang dan Century pada 2014," tuturnya.

Meskipun berharap KPK bisa bekerja cepat, Hidayat Nur Wahid juga berharap KPK bisa bekerja tanpa ada tekanan politik dari siapa pun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku kasus proyek Hambalang memberikan banyak pelajaran dalam hal perencanaan anggaran, khususnya dalam internal Kemenkeu.

"Lesson learn yang kita amati bahwa proses harus ditata lebih bagus lagi, kemudian pemahaman terhadap peraturan juga harus ditaati, dan sumber daya manusia (SDM) kita perbaiki kualitasnya," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Poernomo di Jakarta, tadi malam.

Selain itu, ia menyampaikan, kementarian/lembaga juga harus lebih memahami aturan yang ada termasuk fungsi-fungsi yang melekat pada pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran. "Agar tidak ada saling lempar batu," tembahnya.

Terkait proyek multiyears, Herry mengungkapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) antara proyek Hambalang dan proyek lainnya sudah berbeda. Menurutnya, Kemenkeu sudah melakukan perbaikan-perbaikan PMK untuk mencegah kasus tersebut terulang.

"Saya kira kalau PMK antara yang dipakai Hambalang dan yang sekarang berlaku sudah ada perbaikan-perbaikan. Sebetulnya nothing to do dari PMK-nya," katanya.

Menurutnya, sejak ia menjabat Dirjen Anggaran, sekitar pertengahan 2011, PMK harus ditandatangani Menteri Keuangan secara langsung. Namun, Herry memilih tidak berkomentar ketika disinggung mengenai siapa saja yang berhak menandatangani PMK pada proyek Hambalang. "Saya enggak komentar," katanya.

RAMPAS SAJA HARTA KORUPTOR HINGGA MISKIN

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi mesti memaksimalkan efek jera buat para koruptor. Salah satunya dengan menerapkan pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam surat dakwaan para koruptor.

"Harus lebih maksimal. Kalau dari sisi cara membuat kapok koruptor, itu adalah salah satu caranya. Karena enggak ada obat yang mujarab. Jadi semua cara harus kita pakai," kata Ganjar kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, tadi malam.
join_facebookjoin_twitter

Menurut Ganjar, penerapan pasal 18 yang isinya merampas harta kekayaan terdakwa tindak pidana korupsi yang diduga sebagai hasil rasuah memang tepat. Hal itu supaya setelah divonis penjara, dia tidak bisa lagi menikmati harta kekayaan.

"Orang di penjara kan mestinya takut. Tetapi koruptor kan kebanyakan tidak takut karena selama ini hartanya tidak diambil. Jadi sehabis di penjara dia tetap kaya," ujar Ganjar.

Namun, Ganjar mengatakan penegak hukum harus hati-hati. Jangan sampai harta yang bukan hasil korupsi turut diambil. "Kecuali dalam harta itu ditemukan atau diduga terkait dengan tindak pidana lain. Nah itu bisa dikembangkan," lanjut Ganjar.

Akhir-akhir ini, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung mulai menerapkan pencantuman pasal 18 dalam surat dakwaan para terdakwa korupsi. Contoh terakhir adalah Angelina Sondakh.

Jaksa Penuntut Umum KPK kemarin menuntut Angie dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan.

Jaksa menganggap Angie bersalah melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Karena dijerat dengan pasal 18, Angie juga mesti membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka dia harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, KPK juga mencantumkan penggunaan pasal 18 dalam dakwaan, tuntutan, dan vonis mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya. Dia didakwa korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahap I pada 2007.

Penggiat antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak), Fadjroel Rahman mengaku galau dengan dijatuhkannya vonis penjara kepada dua dari 10 anggota DPRD Riau. Mereka yang diganjar 4 tahuinan itu masing-masing Faisal Aswan dari Fraksi Golkar dan M Dunir Partai PKB gara-gara terlibat korupsi pembangunan sarana olahraga untuk PON XVIII.

Menurut Fadjroel Rahman, anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat seharusnya tidak melakukan korupsi berjamaah. Mereka ini berkuasa dalam menentukan besarnya anggran di daerah sehingga bisa merugikan rakyat. Bahkan semua pemberian hukuman terhadap pelaku korupsi belum memberikan efek jera.

“Selama ini para koruptor tidak merasa takut dengan vonis hukuman badan. Yang mereka takutkan adalah dimiskinkannya mereka,” kata Fadjroel Rahman kepada wartawan.

Para koruptor, menurutnya, tidak takut dengan hukuman yang diberikan kepadanya, karena mereka setelah keluar dari penjara masih punya uang banyak. Ini berarti mereka masih mempunyai kesempatan untuk bersenang-senang.

“Selama ini, pihak yang gencar memberantas korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pihak kejaksaan dan kepolisian belum efektif dan maksimal memberikan hukuman. Hal itu bisa ditunjukan dengan pemberian hukuman yang tidak memberatkan atau rasa kapok untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tuturnya.

Untuk itu, Fadjroel berharap, agar pihak hukum tidak segan-segan menyita harta koruptor dan memiskinkan mereka. Itu dilakukan agar koruptor lain menjadi takut dan memberikan efek jera terhadap calon koruptor lainnya.

“Upaya memiskinan ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang untuk menyita harta koruptor. Namun sayangnya penegak hukum kita masih setengah-setengah melakukannya,” jelasnya.
(cop was)

Pssi Rillis 43 Pemain Timnas

JAKARTA - PSSI merilis 43 pemain Timnas Indonesia yang dipersiapkan untuk menghadapi Pra Piala Asia 2015. Pelatih Nil Maizar tetap memanggil pemain yang berlaga di Indonesian Super League (ISL). Nil masih mempertahankan sebagian besar pemain yang berasal dari skuad Piala AFF 2012. Dari tiga pemain naturalisasi yang berlaga di Piala AFF 2012, hanya ada nama Raphael Maitimo dalam daftar panggil untuk Pra Piala Asia.
Tidak ada nama Jhonny van Beukering dan Tonnie Cusell. Nil justru memasukkan pemain naturalisasi yang juga merupakan duo Arema Indonesia yang berlaga di ISL, Greg Nwokolo dan Victor Igbonefo.

Pemain ISL lainnya yang masuk daftar pemain adalah kiper I Made Wirawan, Atep dan M Ridwan (Persib Bandung), M Roby (Persisam Putra Samarinda), Zulkifli Syukur dan Ahmad Bustomi (Mitra Kukar), Ricardo Salampessy, Boaz Solossa, Immanuel Wanggai, Patrich Wanggai, Ferinando Pahabol, Ian Kabes dan Lukas Mandowen (Persipura Jayapura.

Selain itu masih ada Egi Melgiansyah, Bambang Pamungkas dan striker Sriwijaya FC, Tantan. Timnas senior rencananya akan memulai pemusatan latihan pada 6 Januari 2013. Indonesia sendiri tergabung di Grup C Pra Piala Asia 2015 bersama Irak, China, dan Arab Saudi.

Laga perdana tim Merah Putih adalah tandang melawan Irak pada 6 Februari 2013. Kemudian Indonesia akan menjamu Arab Saudi pada 23 Maret 2013, 15 Oktober 2013 menjamu China, 15 November 2013 tandang melawan China, menjamu Irak pada 19 November 2013, dan tandang menghadapi Arab Saudi pada 5 Maret 2014.

Skuad Timnas Senior
Kiper: Endra Prasetya, Wahyu Tri Nugroho, Deny Marcel, I Made Wirawan, Yoga Pratama

Belakang: Wahyu Wijiastanto, Handi Ramdhan, Fachruddin Wahyu Aryanto, Novan Setya Sasongko, Raphael Maitimo, Victor Igbonefo, M. Roby, Zulkifli Syukur,  Irfan Raditya, Eldjo Iba, Ricardo Salampessy, Ketut Mahendra, Syaiful Indra Cahya, Agus Nova, Legimin Raharjo.

Tengah: Taufiq, Vendry Mofu, Rasyid Assyahid Bakri, Andik Vermansah, M. Ridwan, Oktovianus Maniani, Egi Melgiansyah, Atep, Ahmad Bustomi, Hendra Adi Bayauw, Immanuel Wanggai

Depan: Irfan Bachdim, Samsul Arif Munip, Rachmat Syamsuddin Leo, Bambang Pamungkas, Tantan, Greg Nwokolo, Patrich Wanggai, Ian Kabes, Ferinando Pahabol, Boaz Solossa, Agung Supriyanto, Lukas Mandowen.
(cop was)
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com