Kami adalah Pendiri dan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diberi merk CORISTA,dan Media dengan Merk " METRO SIDIK INDONESIA" ingin mempunyai peran penting dalam pembenahan Negara Republik Indonesia dan siap melakukan Pembelaan kepada seluruh elemen masyarakat baik korban maupun tersangka untuk setiap persoalan hukum yang dihadapi.
Dalam setiap kasus yang anda hadapi kami berupaya bersifat kooperatif dan profesional serta berupaya semaksimal mungkin agar anda terbebas dari segala tuntutan hukum dan seminimal mungkin kami akan berupaya untuk mengurangi masa hukuman yang seharusnya anda jalani.
Kami bekerjasama dengan Pengurus KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI) cabang Sumut sebagai Pengacara yang sudah kami tunjuk dalam setiap kasus yang kami hadapi dari seluruh klien kami.
Kami juga siap mempublikasikan seluruh keluhan anda yang menyangkut pejabat maupun lawan kasus anda,dari hal yang paling kecil hingga kasus yang paling besar karena kami juga memiliki perusahaan Media yang bermerk : CV.ALI MEDIA dengan merk METRO SIDIK INDONESIA (MSI).
Dengan bermodalkan Undang-Undang PERS tahun 1999 nom.40 pasal 13 ayat (1):
BARANG SIAPA YANG DENGAN SENGAJA MENGHALANG-HALANGI TUGAS JURNALISTIK,MAKA AKAN DIKENAKAN SANGSI PIDANA PENJARA MAKS 2 TAHUN DAN DENDA Rp.500.000.000,-
Kami berharap bisa bekerja secara Transparan tanpa menutupi semua persoalan Pejabat baik itu persoalan kecil hingga persoalan yang paling besar.Dan kami sangat berharap kerjasama seluruh masyarakat untuk tetap mendukung kami dalam mengadukan seluruh kesalahan tersebut baik melalui online maupun langsung dengan telpon kami.dan kami mengundang anda untuk menjadi mitra kami untuk setiap daerah di seluruh Indonesia.
BERGABUNG BERSAMA KAMI DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG TRANSPARAN DI INDONESIA
tertanda
BASUKI RAHMAD
Reg : 12/COR/0001/MSI/CV
Nb:
- Kami memberikan anda kesempatan untuk berkarir bersama kami
- Lowongan Kerja yang tersedia adalah : KABIRO,dll
"KAMI JUGA MENERIMA JASA BANTUAN HUKUM BAGI ANDA YANG MEMBUTUHKAN DENGAN BIAYA YANG TIDAK MEMBERATKAN KEDUA BELAH PIHAK/TERGANTUNG KASUS YANG DITANGANI"