Rangkuman/Beberapa Catatan Hasil-hasil Penilaian Pemantauan PBJ :
I). Nama Pengadaan : Rehabilitasi /Pemeliharaan Jalan.
Anggaran : Dana Alokasi Khusus (DAK) Paket III.
Lokasi : Jalan P. Kemerdekaan VI Jl. P. kemerdekaan VIII dan Jl, Barawaja.
Pengguna Anggaran : Dinas PU Kota Makassar.
Nilai Kontrak : Rp. 3.205.225.000,- Nilai HPS : Rp.3.248.132.000,-
Pelaksana Jasa Pengadaan : PT.Timur Utama Sakti
Umur Konstruksi : 5 Tahun.
Temuan pemantauan dilapangan :
1. Jl. P. Kemerdekaan VI :
• Tidak ada Direksi KIT
• Tidak ada papan proyek.
• Pekerjaan pondasi turap jalan tidak sesuai dengan dokumen kontrak tertuang dalam dokumen kontrak : rencana pas batu kali 2 sisi mulai dari STA 512-STA 695,76. Tetapi realisasi dilapangan penyedia/pelaksana hanya mengerjakan pondasi 1 sisi yaitu hanya pada sisi jalan setelah pekerjaan duiker STA 607.
• Panjang jalan dilapangan 646,50 sementara di dokumen kontrak 681 m sehingga terjadi selisih pengerjaan kurang penyedia sebesar 34,5 m.
• Adanya aduan dari Masyarakat tentang terjadinya pengalihan kelebihan volume pekerjaan ke kompleks perumahan dosen UNHAS Tamalanrea.
Temuan pemantauan dilapangan :
2. Jl. P. kemerdekaan VIII.
• Tidak ada direksi Kit
• Tidak ada pencatatan STA 0 hingga STA akhir dilapangan pasca pengerjaan proyek .
• Ada papan proyek tetapi ditempatkan pada lokasi yang tidak sesuai dan tidak terpantau public secara luas.
• Terjadi perbedaan ketebalan pekerjaan rigrid paverment dilapangan untuk pelebaran sisi kiri dan kanan jalan dengan ketebalan pada dokumen kontrak ketebalan 20 cm sementara dilapangan hanya berkisar 12-15 cm.
Temuan pemantauan dilapangan :
3. Jl, Barawaja :
• Panjang volume pengerjaan jalan di dokumen 911,50 sementara dilapangan 872,40 mmaka terdapat pekerjaan kurang sebesar 39,1 m.
Analisa Hasil Pemantauan, s.b.b :
• Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan (abuse of power) : Mempergunakan wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih (favoritisme) kepada kelompok tertentu/perorangan. Dalam hal ini pengambilan keputusan pejabat yang lebih tinggi masih melakukan intervensi kepada pejabat di bawahnya untuk pengambilan keputusan di luar dari mekanisme yang berlaku
• Tender yang diatur dan tender arisan. (penentuan pemenang dan pada saat pelaksanaan proyek)
• PA/KPA/PPK/PPTK lemah didalam melakukan pengawasan proyek mulai dari tahapan perencanaan perencanaan, pelelangan dan pelaksanaan proyek dilapangan dan tidak cermat melakukan pengecekan fisik pekerjaaan sebelum serah terimah pekerjaan dilaksanakan.
• Lemahnya fungsi dan peran pihak perencana dalam hal akurasi pengukuran sebelum pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi (perencanaan) dilakukan . hal ini dibuktikan dengan kenyataan yang ditemui dilapangan pada proyek pengerjaan di Jl. Barawaja dan Jl.P.Kemerdekaan VI dimana volume pekerjaan digambar bestek lebih besar dari volume pekerjaan realisasi.
• Lemahnya fungsi dan peran konsultan pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dilapangan sehingga penyedia dapat leluasa melakukan manipulasi pekerjaan baik dari segi penyederhanaan spesifikasi pekerjaan, pengurangan dimensi/volume pekerjaan dan keterlambatan pencapaian progress pekerjaan.
II). Nama Pengadaan : Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Daya.
Anggaran : APBD Kota Makassar Tahun 2011.
Lokasi : RSU Daya Jl. P. kemerdekaan VIII .
Pengguna Anggaran : RSUD Daya.
Nilai Kontrak : Rp. 0,- ?
Nilai HPS : Rp.0,-?
Pelaksana Jasa Pengadaan : ? Tidak Jelas
Umur Konstruksi :
Pendapat-pendapat/ analisa hasil pemantauan :
• Hajjah Zaenab Selaku Direktris RSU Daya Jl. P. kemerdekaan VIII tidak melakukan pelayanan public dengan baik ketika pemantau meminta dokumen kontrak pengadaan bahkan terkesan menghindar dari prinsip-prinsip transparansi/keterbukaan informasi pengadaan. Selaku Pimpinan di RSUD Daya juga bertindak tidak akomodatif terhadap peran-peran pemantauan dari partisipasi masyarakat sipil dalam hal ini komitmen pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam kebijakan pakta integritas yang dibuat oleh Pemerintah Kota Makassar/ Walikota Makassar . (Hj.Zaenab mengatakan bahwa Bapak Walikota akan bertindak bijaksana terhadap proses-proses pengadaan yang dilakukan oleh dia selaku Direktris RSUD Daya).
• Hajjah Zaenab Selaku Direktris RSU Daya tidak mempunyai konsistensi menerapkan PAKTA INTEGRITAS yang merupakan kebijakan Walikota Makassar untuk kebijakan pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa yang berdasar pada : Transparansi, Akuntabilitas, Adil dan Pro Publik
• Sampai pada Tahun 2011 tidak pernah memberikan data-data spesifikasi pengerjaan proyek, dokumen kontrak dan data-data lain yang di butuhkan oleh pemantau Independen tetapi dari informasi-informasi yang ada, ketika salah satu institusi pemantau independen melakukan kunjungan ke RSUD Daya ditemui oleh Wakil Direktut, Kepala Bidang, Bendahara, bahwa mereka pernah dipanggil petugas POLDA pada persoalan pengadaan maka dapat dianalisa dokumen telah di bocorkan oleh pejabat-pejabat tertentu di RSUD Daya dan tidak ada kekompakan pada keputusan kebijakan di internal RSU Daya.
Temuan Hasil Pemantauan, s.b.b :
• Pada gambar bestek (gambar bestek tidak diberikan oleh pihak Rumah Sakit/gambar bestek di dapatkan oelh Pokja ketika melakukan kunjungan ke lokasi pengerjaan dan diberikan oleh sumber tertentu) untuk pengerjaan Finishing lantai menggunakan tegel dengan jenis materil granit tetapi ketika Pokja mencocokkan ke lokasi pengerjaan finishing ternyata pengerjaan tegel menggunakan tegel dengan jenis keramik cina merek Garuda ukuran 60.cm x 60 cm (bukan jenis granit).
• Pengerjaan plafon juga tidak ada kejelasan dikarenakan apakah pengerjaan plafon/pemasangan plafon baru untuk satu lokasi saja.? Ataukah untuk seluruh lokasi.?
• Waktu pelaksanaan proyek/pembangunan melampaui batas pengerjaan dinilai oleh kelompok kerja 3/Pokja dikerjakan pada awal Bulan Ramadhan sampai dengan akhir bulan Desember tetapi sampai pada bulan Desember 2011 ketika Pokja mengunjungi lokasi tenyata proyek pembangunan belum selesai.
III). Nama Pengadaan : Jasa Tenaga Kebersihan RSUD Daya.
Anggaran : APBD
Lokasi : Jalan P. Kemerdekaan XIV.
Pengguna Anggaran : RSUD Daya.
Pelaksana Kontrak :
Nilai Kontrak : ?
Pelaksana : CV. Putra Banyumas
Umur Konstruksi : 5 Tahun.
Analisa Hasil Pemantauan, s.b.b :
Sama dengan kondisi diatas pada pemantauan pembangunan gedung di RSUD Daya (obyek pemantauan pada instansi yang sama : RSUD Daya)
Penjelasan Direktris RSUD Daya :
• Pihak RSU Daya belum bisa memberikan dokumen proyek dikarenakan dokumen proyek bukan Direktur RSU Daya yang memegang dan tidak menyimpannya maka nanti akan mengkordinasikan pihak Panitia Pengadaan, Bagian Keuangan dan PPTK.
• Direktur RSU Daya mempertanyakan keabsahan Peraturan Walikota Makassar Nomor 21 Tahun 2010 sebab menurutnya meragukan Photo copy Peraturan Walikota Makassar Nomor 21 Tahun 2010 dan meminta Peraturan Walikota Makassar Nomor 21 Tahun 2010 dalam bentuk yang asli.
• Direktur RSU Daya menilai belum ada kesepakatan diantara SKPD termasuk diantaranya RSU Daya untuk memberikan bentuk /jenis data-data (diantaranya dokumen kontrak) yang harus diberikan kepada pemantau Independen/pemantau dari masyarakat.
• Ibu Hj. Saenab (Direktur Rumah Sakit Daya) juga mengatakan Bahwa Bapak Walikota Makassar akan berlaku bijaksana terhadap proses-proses Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh pihak RSU Daya.
Informasi yang didapatkan dari penjelasan beberapa pekerja jasa kebersihan, sbb :
• Pihak Pekerja Jasa Kebersihan dilapangan : memberikan informasi bernama X dan Y sebagai berikut : Gaji yang diterima oleh pekerja jasa kebersihan adalah sebesar : Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)/Bulan, Masuk bekerja setiap hari dimulai dari jam 6 pagi sampai dengan jam 2 siang dengan model sistem shiff, selain Gaji Rp.700.000/Bulan mendapatkan tambahan uang makan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),/Bulan yang dibayarkan pada setiap bulan.
Analisa Hasil Kerja Pemantauan, s.b.b :
• Tidak mempunyai Komitment untuk melaksanakan Pakta Integritas, penilaian ini didasarkan pada :
a. Tidak meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa;
b. Tidak mengakui peran pemantau independen yang berasal dari masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap pengadaan barang/jasa;
c. Tidak memberikan data/informasi yang benar tentang keuangan dan teknis pekerjaan tertentu apabila dipertanyakan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
• Pelanggaran yang lain adalah tidak adanya keterbukaan informasi (tidak ada transparansi) dengan dasar penilaian pada : Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Pelayanan Publik.
• Ada dugaan panitia pengadaan di internal RSU Daya tidak bisa menjelaskan proses tender (proses pelaksanaan PBJ) dan lebih mengarahkan pemantau Independen/pemantau dari masyarakat untuk bertemu Direktur RSU Daya.
• Melakukan counter kepada pemantau Independen/pemantau dari masyarakat /POKJA=Kelompok Kerja dengan memberikan penjelasan Bahwa Bapak Walikota akan berlaku bijaksana terhadap proses-proses PBJ yang dilakukan oleh pihak RSU Daya, Penjelasan yang demikian dijelaskan oleh Direktur RSU Daya, Maka kelompok kerja tujuh berpendapat sangat tidak etis dan tidak relevan dengan memberikan penjelasan yang demikian sehingga tidak menghargai dan tidak menjaga kewibawaan Pakta Integritas yang di buat oleh Bapak Walikota Makassar.
• Tidak memberikan data-data yang dibutuhkan/diperlukan oleh pemantau independen/pemantau dari masyarakat dan data-data yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan proses PBJ di lingkup RSU Daya.
• Tidak mengindahkan undangan klarifikasi
• Direktur RSU Daya dan Pejabat yang terlibat pada proses PBJ tidak kooperatif terhadap pemantau independen/pemantau dari masyarakat, penilaian didasarkan pada :
a. Terkesan menghindar dari proses-proses pemantauan yang dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) ketika melakukan pemantauan di lokasi RSU Daya.
b. Tidak adanya itikad yang baik terhadap proses-prose pemantauan yang dilakukan oleh kelompok kerja tujuh.
Pendapat/Penilaian /Analisa Hasil Pemantauan, :
• Pihak Rumah Sakit Umum Daya tidak menjaga “Kewibawaan Pakta Integritas” yang dibuat oleh Bapak Walikota Makassar selaku Pimpinan Pemerintah Kota Makassar.
• Disinyalir kuat ada indikasi proses pengadaan Tahun 2011 di RSU Daya tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan juga ada indikasi kecurangan pada proses pengadaan Tahun 2011 di RSU Daya.
• Tidak memberikan dukungan terhadap kerja-kerja pemantauan yang dilakukan oleh pemantau independen/pemantau dari masyarakat an kepada pemantau independen/pemantau dari masyarakat sebagai lembaga yang mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan melakukan pengawasan seperti yang diatur oleh Pakta Integritas.
• Pemerintah Kota Makassar akan dinilai oleh stake holders dan publik tidak mempunyai komitmen di jajaran SKPDNya terutama RSU Daya untuk prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintah yang Baik.
IV). Nama Pengadaan : Pembangunan Puskesmas Jongaya.
Anggaran : APBD Kota Makassar Tahun 2011.
Lokasi : Jalan Andi Tonro.
Pengguna Anggaran : Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Nilai Kontrak : Rp. 651.605.000,-
Pelaksana Jasa Pengadaan : CV. Tirta Rekayasa
Umur Konstruksi : 5 Tahun.
Hasil pemeriksaan/temuan pemantauan pada proses pelelangan :
• Pemberian addendum kepada CV. Tirta Rekayasa untuk perpanjangan waktu pengerjaan sebenarnya tidak diberikan karena pemberian addendum seharusnya tidak diberikan kepada CV. Tirta Rekayasa pada pengerjaan pembangunan/rehab Puskesmas Jongaya, sebab pemberian addendum harus memenuhi keadaan yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, dan pemberian addendum yang diberikan Dinas Kesehatan Kota Makassar kepada CV. Tirta Rekayasa merupakan bentuk kompromistis sehingga terkesan atau dinilai pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar sebagai pengguna anggaran dan atau kuasa pengguna anggaran tidak melakukan pengawasan/control dengan baik terhadap kinerja pengerjaan pembangunan Puskesmas dan melakukan pelanggaran yang disengaja baik secara langsung ataupun tidak langsung..
• Diindikasikan CV. Tirta Rekayasa pada proses pelelangan merupakan perusahaan atau penyedia jasa yang tidak memenuhi syarat untuk memenangkan tender dikarenakan :
• Ada sanggahan dari perusahaan lain (AbdiRaya Mitra Perdana) yang melakukan sanggahan kepada proses lelang bahwa Panitia Lelang dalam memberikan jawaban sanggahan tidak sejalan dengan materi sanggahan yang diajukan oleh AbdiRaya Mitra Perdana.
• Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh pemantau independen/pemantau dari masyarakat bahwa CV. Tirta Rekayasa merupakan perusahaan yang memiliki riwayat pekerjaan yang kurang baik (cacat) dalam melaksanakan kegiatan pengadaan konstruksi bangunan, berdasarkan hasil pemeriksaaan Inspektorat Kota Makassar pada pengerjaan rehabilitasi puskesmas antang pada tahun 2010 ditemukan kekuarangan pekerjaan sebesar 5% dari kontrak kerja.
V). Nama Pengadaan : Pengadaan Bus Sekolah 5 (Lima) Unit.
Anggaran : APBD Tahun 2011
Lokasi : Kota Makassar
Pengguna Anggaran : Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Nilai Kontrak : Rp.2.749.763.500,- Nilai HPS :
Pelaksana Jasa Pengadaan : CV. Karoseri Cahaya
Umur Konstruksi :
Indikasi pemantauan :
• Terjadi penyalahgunaan wewenang pada proses pelelangan pengadaan Bus Sekolah pada Dinas Perhubungan Kota Makassar.
• Di antara Panitia Tender dengan CV.Karoseri Cahaya melakukan persengkongkolan dengan cara merekayasa dokumen Penawaran Pemenang.
Temuan-Temuan Hasil Pemantauan s.b.b :
• Bahwa CV, KARESORI CAHAYA Sebagai pemenang tender pengadaan mobil Bus anak sekolah pada Dinas Perhubungan Kota Makassar, diduga tidak memenuhi syarat sebagai Dealer yang ditetapkan panitia;
• Bahw CV. Karoseri Cahaya pemenang tender Pengadaan Bus sekolah pada Dines Perhubungan Kota Makssar mendapat surat dukungan pada tanggal 3 Juni 2011 dari PT. Ranah Batham Putra Motor selaku Dealer resmi kendaraan Hino untuk digunakan mengikuti tender,
• Kemudian per tanggal 17 juni 2011 CV. Karesori Cahaya menerima surat dukungan dari PT. Hudaya Maju Mandiri ( Hino Authorized Dealer ) perihal mengesahkan / mendukung pengadaan Chasis Bus Anak Sekolah Dinas perhubungan Kota Makaassar melalui perusahaan PT Ranah Batham Putra Motor, namun Surat Dukungan tersebut tidak digunakan pada dokumen tender, tetapi CV. Karesori Cahaya mengunakan surat dukungan PT. Ranah Batham Putra Motor dalam dokumen tender
• Sementara PT. Ranah Batham Putra Motor, tidak layak untuk memberikan surat dukungan selaku dealer resmi kendaraan Hino, oleh karena sesuai dengan investigasi lapangan ternyata kantor PT. Ranah Batham Putra Motor adalah tempat usah foto Copy. ( diperlihatkan dokumen dan foto-foto kantor PT. Ranah Batham Putra Motor saat klarifikasi ) hal ini dibuktikan dari hasil investigasi Dinas Perhubungan (Kadis) dalam menjawab adanya surat sanggahan.
• Pada Surat Dukungan Dealer terdapat perbedaan antara yang menyatakan (yang bertanda tangan dibawah ini) dengan yang bertanda tangan diatas materei dan begitu pula surat dukungan Dealer tidak dilampirkan bukti penunjukan sebagai ATPMD (Agen Tunggal Pemegang Merek);
• Isi Surat Dukungan Jenis/type kendaraan berbeda dengan spesifikasi/brosur yang ditawarkan yakni pada surat dukungan disebut type Hino Dutro 130 HD PS 6.4 sedangkan pada spesifikasi teknik/brosur yang dimasukan tertera Hino Dutro Bus 130 MDBL PS (tidak konsisten atau spekulasi)
• Bahwa pada dokumen tehknis desain bus yang diajukan oleh pemenang (yang terlampir adalah foto copy gambar dari dokumen pengadaan atau copy paste), dan isi surat dukungan Jenis/tipe berbeda dengan spesifikasi/gambar brosur yang di lampirkan;
• Surat pengesahan rancang bangun meragukan (hasil rekayasa dilihat dari kaidah penulisan surat keputusan)
Catatan Tambahan dari Obeservasi dari data-data yang didapat dari Instansi Dinas :
• Mengenai Surat pengesahan rancang bangun yang meragukan (hasil rekayasa dilihat dari kaidah penulisan surat keputusan) hasil klarifikasi Kepala Dinas Perhubungan, bahwa Pada saat pengguna anggaran (kadis Perhubungan kota Makassar) melakuan verifikasi lapangan terhadap aduan bahwa lokasi kantor PT, Ranah Batam Putra Motor faktanya adalah tempat usaha foto copy, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kapasitas CV. Karesori Cahaya untuk melaksanakan pengadaan Bus anak sekolah di Dinas Perhubungan Kota Makassar, oleh Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran bersama PPTK kemudian melakukan klarifikasi ke Kementrian perhubungan di Jakarta, kemudian oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan surat keterangan yang menguatkan bahwa CV. Karoseri Cahaya Makassar telah memiliki surat keputusan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
• Pada dokumen penawaran tidak di cantumkan biaya surat - surat kendaraan (Biaya Pengurusan Surat Kendaraan termasuk PPN. 10 % ) yang harus ditanggung oleh pemerintah; Bahwa Syarat-syarat Garansi untuk kendaraan baru tidak sesuai termasuk yang bertanda tangan dan SK 1750 yang asli tidak dilampirkan pada dokumen?
============================== ============================== ====,
1. Bahwa pada proses pelelangan Pengadaan Bus Sekolah pada Dinas Perhubungan terdapat penyimpangan dari Pepres No. 54 tahun 2011 yang dilakukan oleh panitia dengan meloloskan dokumen CV. Karesori Cahaya yang keabsahannya sangat meragukan
2. Bahwa pemenang CV. Karesori Cahaya telah melakukan upaya rekayasa Administrasi, dimana surat dukungan PT. Hudayah Maju Mandiri terbit setelah penetapan pemenang lelang walaupun tertanggal 17 Juni 2011 sebelum proses lelang akan tetapi tidak dimasukan sebagai bagian dari dokumen penawaaran
3. Bahwa ada indikasi Panitia pelelangan pengadaan Bus sekolah melakukan persekongkolan dengan rekanan tertentu dengan cara mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dalam upaya memenangkan rekanan tertentu pengaturan dilakukan dalam hal penetapan kriteria pemenang, persyaratan teknis, spesifikasi dan proses tender.
Catatan Tambahan/Temuan:
• Bahwa CV. Karesori Cahaya tidak dapat menyelesaikan pekerjana sesuai dengan jangka waktu kontrak
• Bahwa pemberian adendum penembahan waktu pelaksanaan diberikan setelah masa waktu pelaksanaan kontrak sudah selesai.
• Proses Pelaksana pekerjaan pengadaan Bus Anak Sekolah telah melewati batas waktu, dalam dokumen kontrak kerja batas waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bus Anak Sekolah adalah pada tanggal 15 Desember 2011, penjelasan Kepala Dinas Perhubunga saat klarifikasi hal tersebut disebabkan ;
• Bahwa kantor CV. Karoseri Cahaya yang sekaligus bengkel tempat mengerjakan pengadaan Bus anak sekolah tidak representative digunaka terutama pada malam hari, sehingga mendapat teguran dari warga masyarakat sekitar.
• Bahwa salah satu alat otomatik yang akan dipergunakan pada bus tersebut terdapat kesalahan pengiriman, yaitu nama alat yang dibutuhkan PNEUWMATIC Pintu Bus ( pintu otomatis ) sebanyak 5 ( lima ) set yang dibutuhkan Air Comp DC 12 Volt, ternyata yang terkirim Air Comp DC 24 Volt sehingga alat tersebut akan dikirim kembali paling lambat minggu kedua pada bulan Desember tahun 2011.
• Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pengguna Anggaran memberikan teloransi kepada pelaksana untuk Segara menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 27 desember 2011 dengan demikian maka dilakukan perubahan dokumen kontrak kerja dengan cara melakukan Adendum (waktu pelaksanaan pada dokumen kontrak kerja).
• Bahwa menurut penjelasan Kepala dinas Perhubungan sebagai PPK pada saat dilakukan klerifikasi menjelaskan bahwa Kerangka Acuan Kerja KAK Nomor. 14 dari Dinas perhubungan Kota Makassar (Panitia) sudah sesuai dengan spesifikasi dan mengenai tentang apakah ada berita acara Evaluasi, hal ini telah pula diperlihatkan dokumen berita acara Evaluasi.
• Pada proses pelaksanaan Pengadaan Bus Sekolah pada Dinas Perhubungan, Panitia menetapkan pemenang berdasarkan criteria kelengkapan dokumen dan penawaran yang terendah namun tidak melakukan investigasi lapangan untuk mengetahui kelayakan terhadap perusahaan yang menjadi pemenang, sehingga pada pelaksanaan pekerjaan akan terhambat disebabkan factor-faktor tehnis pada saat prlaksanaan, hal tersebut berdampak pada penggunaan masa waktu pelaksanaan yang diberikan sesuai kontrak pekerjaan oleh panitia, dan proses pelaksanaan tersebut berimplikasi pada penyimpangan dari Perpres No. 54 tahun 2011
• Bahwa untuk mengantisipasi penyimpangan tersebut, maka dilakukan kompromi antara PPK dengan pelaksana terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan dengan cara melakukan adendum terhadap pasal dalam kontrak pekerjaan terhadap hal-hal yang mengatur tentang masa waktu pelaksanaan yang telah melewati batas yang ditentukan.
• Pihak PA telah lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mengendalikan pelaksanaan kontrak, yang terlah mengakibatkan tidak tercapai target pelaksanaan program secara optimal dan telah membuka peluang terjadinya kerugian Negara.
• Pihak PA dalam hal ini PPK tidak memenuhi tugas pokok berdasarkan Pepres no, 54 tahun 2010 dan tidak melaksanakan hak dan kewajiban dalam dokumen kontra sebagaimana tertuang dalam lampiran II Pepres 54 tahun 2010 bahwa; PPK mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksnakan oleh penyedia; meminta laporan-laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia.
• Perlu dilakukan evaluasi factual oleh panitia sebelum menetapkan pemenang, sehingga pada pelaksaan kegiatan pengadaan tidak terhambat oleh factor tehnis yang berdampak pada terlambatnya penyerahan pekerjaan.
• Bahwa panitia harus tegas dalam menerapkan Perpres No. 54 tahun 2010 dan kontrak kerja khusunya yang mengatur tentang masa waktu pelaksanaan agar pada penyerhan dilakukan sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
• Pemberian ADENDUM Waktu pelaksanaan kepada penyedia (CV. Karesori Cahaya) untuk penyelesaian pelaksanaan pengadaan Bus Anak Sekolah di Dinas Perhubungan kota makassar oleh pihak PENGGUNA ANGGARAN terlalu kompromistis terhadap penyedia dengan dasar yang sangat lemah.
Maka dapat dinilai akan mengakibatkan :
a. Terjadi Kerugian Keuangan Negara kerena pekerjaan belum rampung 100% diakhir masa kontrak.
b. Menurunnya pencitraan pemerintah kota Makassar di karenakan dinilai tidak mempunyai komitmen dalam mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang baik yang berdasarkan pada prinsip-prinsip : transpansi, adil, akuntabel dan partisipatif.
c. Merugikan warga kota makssar (anak Sekolah) dikarenakan tidak dapat menikmati pengadaan Bus anak sekolah.
d. Melanggar sumpah jabatan disebabkan tidak bekerja dengan jujur, membahayakan atau merugikan Negara dan tidak mentaati peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
e. Menyimpang etika pengadaan terkait dengan adanya rekayasa dokumen pelelangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
f. Adanya Persaingan usaha tidak sehat dari para pihak yang terlibat dalam proses tender dan secara bersekongkol yang bertujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha lain dengan cara mengatur atau menentukan pemenang tender.
g. Melanggar Perwali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2010 dengan adanya indikasi kuat perbuatan rekayasa dan pemalsuan dokumen untuk memenangkan rekanan tertentu yang menyebabkan Negara dapat dirugikan.
h. Melanggar Prinsip-prinsip PENERAPAN PAKTA INTEGRITAS belum mampu dilaksanakan secara baik. Dan upaya penegakan nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik masih sangat kurang.
Kondisi tersebut disebabkan;
1. Lemahnya pengawasan PPK dalam pengendalian pelaksanaan kontrak
2. Masih lemahnya penerapan PAKTA INTEGRITAS PBJ yang telah diupayakan pelaksanaannya oleh pemerintah kota Makassar
3. Tidak adanya pengawasan kontrak pelaksanaan secara efektif.
4. Adanya kelalaian oleh pihak PA dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab
5. Rendahnya integritas penyedia (CV. Karesori Cahaya) untuk melaksanakan kewajibannya secara murni.
6. Lemahnya pengawasan pelaksanaan kontrak dilapangan oleh PPK dan atau oleh pihak yang diberikan kewenangan oleh PA, sehingga sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam dokumen kontrak pekerjaan, penyedia pekerjaan belum menyelesaikan pekerjaan 100 porsen.
7. Masih belum optimalnya Monitoring dan Evaluasi Internal Dinas Perhubungan Kota Makassar dalam mengontrol/mengidetifikasi proses penyelenggaraan program kegiatan.
8. Rendahnya akuntabilitas CV. Karesori Cahaya dalam menerapkan nilai-nilai integritas, dimana Ada kelalaian dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan sehingga terdapat beberapa kekurangan khusunya batas waktu pekerjaan.
Evaluasi dan Tela’ah Peratuaran PBJ :
1. Klausul 28 Evaluasi Penawaran dan pembuktian Kualifikasi ( Pasal 79 Pepres No 54 tahun 2011 dan angka 7 huruf a dan b. 1 ) Lampiran II Perpres No. 54 tahun 2011 )
2. Klausul 4 Larangan Praktek KKN dan penipuan serta Klausal 20 Pakta Integritas (pasal 1 angka 13 Perpres No. 54 tahun 2011)
3. Klausul 30 Pengumuman (panitia tidak mengumumkan hasil evaluasi) dan pasal 6 tentang etika pengadaan, pasal 17 dan lampiran I perpres No. 54 tahun 2010.
4. Pedoman Pasal 22 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 (pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 2)
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan PerUndang-Undangan, s.b.b :
a. Undang-undang No.31 tahun 1999 Jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
b. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
c. Peratuaran Pemerintah No. 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
d. Perauran Presiden No. 54 tahun 2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
e. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 2 tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender.
f. Surat Edaran Ka BAKN No. 23/SE/1980 Tgl 30 Oktober 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
g. Peraturan Walikota No. 21 tahun 2010
h. Melanggar Prinsp-prinsip Pakta Integritas.
VI). Nama Pengadaan : Pengadaan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah Dasar/PMT Anak Sekolah Dasar.
Anggaran : Rp.337.500.000,-
Lokasi : Sekolah Dasar di Kota Makassar.
Pengguna Anggaran : Dinas Kesehatan.
Nilai Kontrak : Rp.267.300.000,- Nilai HPS : Rp.275.400.000,-
Pelaksana Jasa Pengadaan : CV. Sentosa Utama/AMSC
Temuan Pemantauan dilapangan, s.b.b :
• Pengadaan barang untuk Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah Dasar merupakan program yang dibuat oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar selaku Pengguna Anggaran dengan tujuan membangun kualitas anak sekolah dasar yang sehat dan cerdas.
• Sasaran dari kegiatan PMT Anak Sekolah Dasar adalah 50 (limah puluh) sekolah dasar yang berkategori subsidi penuh dengan rincian 120 anak setiap sekolah yang mengutamakan anak sekolah pada kelas 1 sampai kelas 3. Setipa anak berhak mendapatkan PMT terdiri dari menu : Telur, susu dan madu setiap minggu selama 9 (sembila.n) minggu.
• Proses lelang PMT Anak Sekolah diduga kuat tidak berlangsung secara sehat, analisa hasil pemantauan, s.b.b :
• Adanya pengakuan (yang mungkin tidak disadari) dari : M. Suaib selaku Sekretaris AMSC/Anak Makassar Sehat dan Cerdas bahwa merekalah yang mengorganisir Penyedia (CV.Sentosa Utama) untuk ikut dalam pelelangan, hal ini dilakukan agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar.
• Penjelasan dari yang bersangkutan yang mencoba meluruskan bahwa AMSVC hanyalah penggagas program dan bertanggung jawab secara moral untuk menjaga kegiatan PMT anak sekolah dasar dapat berjalan sukses, sebenarnya pengakuan dari keterangan tersebut meragukan sebab ditemukan dokumen Sekretaris AMSC bertindak atas nama CV. Sentosa Utama dalam berita acara Penyerahan Barang PMT di sekolah-sekolah yang menjadi sasaran PMT anak sekolah dasar.
• Pada dasarnya CV. Sentosa Utama hanyalah perusahaan pinjaman (atau kendaraan lelang saja) sesungguhnya yang menjadi pelaksana adalah pihak AMSC.
• Ketua AMSC adalah Sdri. Sakka Pati yang mempunyai kedekatan dengan pihak Dinas Kesehatan selaku Pengguna Aanggaran.
Terdapat kekuarangan volume dari Pelaksanaan Kontrak yang pelaksanaannya sebanyak 9 minggu dengan menu : Telur, Susu dan Madu, s.b.b :
No. Nama Sekolah Realisasi Keterangan.
1. SD Lariang Bangi 2 5 Minggu Kecuali Telur diberikan 6 minggu
2. SD Bertingkat Lariang 1 7 Minggu
3. SD Bertingkat Lariang 2 7 Minggu
4. SD Bertingkat Bara-Baraya 1 Minggu Hanya Telur 120 butir, sebagian rusak
5. SD Katangka 7 Minggu Sebagian Telur ada yang rusak
6. SDN Katangka 1 7 Minggu Sebagian Telur ada yang rusak
7. SD Mangasa 7 Minggu
8. SD I Tamajene 7 Minggu Kecuali madu, diberikan 5 minggu
9. SD I Panaikang II/I 7 Minggu Kecuali madu, diberikan 5 minggu
10. SD I Paropo 7 Minggu Kecuali madu, diberikan 5 minggu
11. SDN Pampang 7 Minggu Kecuali madu, diberikan 5 minggu
12. SDN Pattingaloang 1 5 Minggu
13. SDN Pattingaloang 2 4 Minggu
14. SDN Baraya 2 4 Minggu Kecuali madu, diberikan 3 minggu
15. SDN Patompo 1 7 Minggu
16. SDN Patompo 2 7 Minggu
17. SDN Kunjung Mae 7 Minggu
18. SD I Jongaya 1 7 Minggu
19. SD I Jongaya 2 7 Minggu
Catatan Temuan diatas :
• Telah terjadi pengurangan volume antara 2 sampai 8 kali dari pelaksanaan kontrak sebanyak 9 kali atau 9 minggu.
• Dari 19 SD terdapat penghilangan hak anak terhadap program PMT bahkan patut diduga terjadi penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
• Barang telur yang busuk/rusak tidak pernah diganti oleh pihak penyedia jasa. Yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penyedia dalam melaksanakan komitemen dalam kontrak dan tanggung jawab melaksanakan program dari segi teknis distribusi, jumlag sasaran dan kwalitas barang serta output dari pelaksanaan PMT untuk meningkatakan pertumbuhan gizi anak.
• Terjadi kerugian Negara dengan adanya pencairan anggaran sisa termin 70 % dari nilai kontrak sementara pekerjaan belum rampung 100%.
• Negara dapat dirugikan dengan perbuatan pemalsuan rekayasa dokumen hasil pekerjaan.
• Penggunaan anggaran pemerintah menjadi tidak efektif.
• Terjadi perampasan hak-hak anak sekolah dasar ketika tidak mendapatkan program secara utuh yang dinilai secara kwalitas maupun jumlah barang dan ketepatan sasaran program.
• Prinsip-prinsip penerapan Pakta Integritas untuk mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa belum mampu dilaksanakan secara baik.
• Upaya penegakan nilai-nilai Tata Kelola Pemerintah yang Bersih dan Baik masih sangat kurang.
VII). Nama Pengadaan : Rehabilitasi/Pemrliharaan Jalan (DAK) Paket 1 .
Lokasi : Jl.Hertasning Makassar.
Pengguna Anggaran : Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
Nilai Kontrak : Rp. 8.999.199.000,- Nilai HPS : Rp.9.033.012.000,-
Pelaksana Jasa Pengadaan : PT.Tompo Dalle.
Umur Konstruksi : 5 Tahun sejak berita acara penyerahan akhir.
Temuan pemantauan dilapangan :
• Pekerjaan cansteen jalur tengah sebagian belum rampung.
• Kondisi permukaan jalan yang rusak sebelum serah terima akhir pekerjaan
• Pekerjaan beton trotoar bukan pracetak dan kualitas beton tidak sesuai dengan bestek (K 300)
• Dilokasi tidak ditemukan Papan Proyek
• Tidak ditemukan lantai kerja pada item pekerjaan rigit pavement.
• Tidak ada bantalan plat di bawah dudukan plat trotoar.
• Tidak jelas titik galian tanah./Galian untuk saluran drainage dan saluran air tidak jelas titiknya
• Saluran pembuangan bukan pracetak tetapi pasangan batu bata biasa.
Catatan Temuan :
• PPK, PPTK dan Staf proyek lalai dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
• Dinilai tingkat akuntabilitas penyedia Jasa minim dalam hal persaingan usaha tidak sehat, berkolusi melakukan pengaturan tender dienam paket kegiatan Dinas PU Kota Makassar, pada pengerjaan paket VI,-PT.Tompo Dalle gagal disemua tahapan evaluasi dengan nilai penwaran melampaui batas HPS namun PT Tompo Dalle menjadi pemenang tender pada Paket 1.
• Mensub kontrakan sebagian pekerjaan sehingga tidak melaksanakan pengerjaan secara utuh/tunggal (tidak konsisten dalam pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sendiri oleh PT.Tompo Dalle atau sebaiknya tidak melakukan sub kontrak).