Sul Sel - Proyek pengadaan perangkat keras computer/ PC Multi Media High end Tahun Anggaran 2011 dengan nilai kontrak RP.702.240.000 yang di menangkan oleh cv.Hesarfanti serta pengadaan computer /PC multi media,modern internet dan printer untuk balai penyuluhan kecamatan tahun anggaran 2012 yang di menangkan oleh CV.Muthmainnah dengan nilai kontrak sebesar RP.546.150.000 ,Bakorlu Provinsi Sulawesi Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat pembuat Komitmen(PPK) yang dinakohdai oleh bapak DR.Ir.Achmar Manring.MS diduga ada Aroma KKN yang tentu saja dapat merugikan Negara.
Hal ini disampaikan oleh Aktivis pemantau independen yang identitasnya tidak mau dipublikasikan dalam media ini,Kepala Bakorlu provinsi sul-sel diduga tidak melakukan fakta-fakta integritas dalam pelaksanaa proyek ini,karena hasil investigasi yang kami lakukan ,kami menemukan CV.Hesarvanti tidak bersyarat atau layak memenangkan proyek tersebut sebab alamat kantor yang dicantumkan di jl.Monumen Emmy Saelan kompeleks Kodam Gunung sari No.28 Makassar terlihat tidak ada Aktivitas perkantoran mengenai adanya perusahaan tersebut
Sementara pengadaan tahun anggaran 2012(lanjut Aktivis), diduga pelaksana CV.Hesarfanti sendiri pula yang mengerjakan paket tersebut meskipun menggunakan perusahaan lain (CV.Muthmainnah,red). Hal tersebut terindikasi adanya persekongkolan tender antara pihak panitia untuk memenangkan rekanan tertentu yang diduga rekanan tersebut sudah ada “kolusi” yang dibangun dengan pihak Bakorluh.
Menurut Kabag TU Adhy CH Slamet bahwa pihaknya sendiri tidak tahu menahu terkait proyek itu, sebab pihaknya tidak terlibat dalam pengadaan yang dimaksud, baik bertindak selaku pihak panitia, PPTK maupun PPK dan katanya, dia mulai masuk bertugas di kantor tersebut sejak tanggal 9 Maret 2012. “Semuanya termasuk kewenangan Kepala Bakorluh untuk menjelaskan lebih rinci pengadaan tersebut, namun konfirmasi Anda mengenai persoalan ini sudah saya sampaikan kepada beliau, dan saya disuruh untuk menyampaikan pendapatnya,” katanya.
Pada intinya, awak media ini ingin mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala Bakorluh selaku penanggung jawab penuh pada proyek itu namun sangat susah untuk ditemui meskipun dia ada di tempat (kantor,red) dengan dalih selalu sibuk, malah selalu mengarahkan ke KTU.
Namun menurut KTU Adhy berdasarkan penyampaian Kepala Bakorluh kepadanya, bahwa semua proses yang terjadi pada paket tersebut telah melalui proses tender secara meluas dan elektronik di LPSE Sulsel. “Menurut penyampaian beliau kepada saya, bahwa semua proses tender paket proyek yang Anda maksud sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada unsur penyimpangan di dalamnya, sementara mengenai salinan dokumen kontrak, itu termasuk dokumen negara yang tidak bisa dipublikasikan atau diberikan ke publik,” ungkap Adhy meniru bahasa Kepala Bakorluh.
Kendati demikian, Kepala Bakorluh Achmar Manring dapat dikatakan pejabat publik yang tidak mengindahkan UU NO 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi public (KIP) yang hal ini dapat diduga ada “Aroma KKN” dalam pelaksanaan proyek yang tentu saja dapat merugikan Negara. Hal ini dibantah kepala Bakorlu Provinsi SUL-SEL ,Melalui kepala Tata usaha,Adhy CH slamet dikantornya.
Hal ini menjadi tantangan bagi penegak hukum untuk mengusut proyek tersebut, jangan sampai sudah ada indikasi kerugian negara (korupsi) yang ditimbulkan pada paket proyek tersebut ???( KAHAR SAMALI)