SEMARANG
– Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menjadi salah satu kader PDI
Perjuangan yang mendaftarkan dirinya untuk menjadi Bakal Calon Wakil
Gubernur Jawa Tengah 2013 melalui partai berlambang kepala banteng
moncong putih itu. Rina mendaftar langsung ke DPP PDI Perjuangan meski
dirinya sedang dikabarkan terlibat kasus korupsi penyelewengan Dana
Bantuan Perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat pada 2007-2008, yang
lebih dikenal dengan kasus Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.
Sebelumnya, kasus korupsi GLA Karanganyar telah menyeret Fransiska Rianasari, selaku ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera yang bertugas menyalurkan dana Bansos dari Kementerian Perumahan Rakyat. Fransiska terbukti membantu ketua Dewan Pembina KSU Sejahtera, Toni Iwan Haryono, menilep dana sebesar 21,9 M. Toni adalah suami Rina Iriani. Dalam persidangan terungkap, dana sebesar 21,9 milyar itu digunakan untuk dana kampanye Rina ketika maju dalam Pilbub Karanganyar tahun 2008 silam. Fransiska dan Toni saat ini sudah dijatuhi hukuman.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah periode lalu, Bambang Waluyo telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Penyidik Kejati Jateng mengklarifikasi berita tentang tersangkutnya Bupati Karanganyar, Rina Iriani atas kasus korupsi GLA Karanganyar. Menindaklanjuti surat KPK tersebut, Kepala Kejati Jateng mengeluarkan surat perintah penyelidikan keterlibatan Rina dalam kasus GLA. Tanggal 26 November lalu penyidikan oleh Kejati Jateng selesai dengan memeriksa 26 orang saksi. Penyidik juga berencana memanggil Rina. Namun, sejauh ini pemanggilan itu belum terlaksana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkun) Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, mengatakan bahwa pihaknya tetap menjadwalkan pemanggilan Rina. Namun demikian, pihaknya juga belum dapat memastikan waktu pemanggilannya. “Penyelidikan masih diperpanjang, kami belum bisa memastikan kapan akan memeriksa Rina. Tetapi kejaksaan tetap akan menjadwalkan pemanggilan Rini,” terang Eko kepada wartawan.
Beberapa kalangan meragukan keberanian kejaksaan mengusut kasus Rina. Padahal sudah jelas terungkap dalam persidangan tetang adanya aliran dana bantuan perumahan itu ke rekening pribadi Rina. Ketua Divisi Monitoring Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mengungkapkan keraguannya dalam pengusutan kasus Rina oleh kejaksaan. “Kami tidak yakin Kejati berani mengusut Rina, padahal sudah terang benderang diungkap dalam sidang. Kalau Kejati berani sudah dari dulu Rina diproses hukum,” ujar Eko.
Tetap Bebas
Di tengah kasus ini, Rina tetap bebas dari jeratan hukum, bahkan dirinya dikabarkan telah mendaftarkan dirinya menjadi salah seorang Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah melalui PDI Perjuangan. Seperti diberitakan, Rina menjalani fit and proper test Bakal Calon Wakil Gubernur di DPP PDI Perjuangan pada Januari 2013. Rina memang dikabarkan dekat dengan pengurus DPP PDIP. Bahkan, dirinya juga sempat dikabarkan memiliki kans besar berduet dengan Ganjar Pranowo sebagai Cagub-Cawagub Jateng dari PDIP.
Sebelumnya, kasus korupsi GLA Karanganyar telah menyeret Fransiska Rianasari, selaku ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera yang bertugas menyalurkan dana Bansos dari Kementerian Perumahan Rakyat. Fransiska terbukti membantu ketua Dewan Pembina KSU Sejahtera, Toni Iwan Haryono, menilep dana sebesar 21,9 M. Toni adalah suami Rina Iriani. Dalam persidangan terungkap, dana sebesar 21,9 milyar itu digunakan untuk dana kampanye Rina ketika maju dalam Pilbub Karanganyar tahun 2008 silam. Fransiska dan Toni saat ini sudah dijatuhi hukuman.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah periode lalu, Bambang Waluyo telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Penyidik Kejati Jateng mengklarifikasi berita tentang tersangkutnya Bupati Karanganyar, Rina Iriani atas kasus korupsi GLA Karanganyar. Menindaklanjuti surat KPK tersebut, Kepala Kejati Jateng mengeluarkan surat perintah penyelidikan keterlibatan Rina dalam kasus GLA. Tanggal 26 November lalu penyidikan oleh Kejati Jateng selesai dengan memeriksa 26 orang saksi. Penyidik juga berencana memanggil Rina. Namun, sejauh ini pemanggilan itu belum terlaksana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkun) Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, mengatakan bahwa pihaknya tetap menjadwalkan pemanggilan Rina. Namun demikian, pihaknya juga belum dapat memastikan waktu pemanggilannya. “Penyelidikan masih diperpanjang, kami belum bisa memastikan kapan akan memeriksa Rina. Tetapi kejaksaan tetap akan menjadwalkan pemanggilan Rini,” terang Eko kepada wartawan.
Beberapa kalangan meragukan keberanian kejaksaan mengusut kasus Rina. Padahal sudah jelas terungkap dalam persidangan tetang adanya aliran dana bantuan perumahan itu ke rekening pribadi Rina. Ketua Divisi Monitoring Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mengungkapkan keraguannya dalam pengusutan kasus Rina oleh kejaksaan. “Kami tidak yakin Kejati berani mengusut Rina, padahal sudah terang benderang diungkap dalam sidang. Kalau Kejati berani sudah dari dulu Rina diproses hukum,” ujar Eko.
Tetap Bebas
Di tengah kasus ini, Rina tetap bebas dari jeratan hukum, bahkan dirinya dikabarkan telah mendaftarkan dirinya menjadi salah seorang Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah melalui PDI Perjuangan. Seperti diberitakan, Rina menjalani fit and proper test Bakal Calon Wakil Gubernur di DPP PDI Perjuangan pada Januari 2013. Rina memang dikabarkan dekat dengan pengurus DPP PDIP. Bahkan, dirinya juga sempat dikabarkan memiliki kans besar berduet dengan Ganjar Pranowo sebagai Cagub-Cawagub Jateng dari PDIP.
(Andi Pujiono)